Menu

Mode Gelap

Hukum & Kriminal · 6 Feb 2026 18:30 WIT ·

Inspektorat Tegaskan Temuan Disperindag Tuntas, Verifikasi BPK Tertahan OPD Lain


 Inspektorat Tegaskan Temuan Disperindag Tuntas, Verifikasi BPK Tertahan OPD Lain Perbesar

TERNATE, SerambiTimur – Status penonaktifan empat kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara mulai menemukan kejelasan, di tengah perbedaan pernyataan yang sebelumnya disampaikan Badan Kepegawaian Daerah (BKD), Sekretaris Daerah, Inspektorat, hingga Wakil Gubernur Maluku Utara.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Inspektorat Provinsi Maluku Utara, Nani Riani Pakaya, menegaskan bahwa proses pemeriksaan dan tindak lanjut terhadap dua pejabat eselon II yang dinonaktifkan, yakni mantan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Saifuddin Juba dan Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Yudhitia Wahab, telah dilaksanakan sesuai prosedur.

“Yang menyatakan temuan selesai atau tidak itu bukan Inspektorat, tetapi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Tugas kami hanya menindaklanjuti rekomendasi sebaik-baiknya,” ujar Nani saat ditemui di Ternate, Kamis (5/2/2026).

Nani menjelaskan, Inspektorat Maluku Utara telah melakukan verifikasi terhadap tindak lanjut yang dilakukan kedua pejabat tersebut dan memasukkan hasilnya ke dalam Sistem Informasi Penindakan Tindak Lanjut Temuan (SIPTL) milik BPK.

“Kami sudah verifikasi dan sudah kami input ke SIPTL. Penilaian akhirnya tetap di tangan BPK,” katanya.

Ia menambahkan, sesuai rekomendasi BPK, batas waktu tindak lanjut adalah 60 hari. Jika hingga batas waktu tersebut Surat Pertanggungjawaban Keuangan (SPJ) belum lengkap, maka wajib dilakukan penyetoran pengembalian. Namun dalam kasus ini, Inspektorat memastikan kewajiban tersebut telah dipenuhi.

“Untuk Pak Yudhitia sudah ditindaklanjuti dengan baik. Begitu juga mantan Kadispora Saifuddin Juba, sudah melakukan penyetoran pengembalian sesuai ketentuan,” ungkapnya.

Meski demikian, Nani menegaskan belum dapat menyatakan perkara ini sepenuhnya selesai, karena BPK melakukan evaluasi secara berkala setiap tiga bulan untuk menentukan apakah tindak lanjut diterima atau masih memerlukan perbaikan.

“BPK mengundang kami setiap tiga bulan untuk pembahasan. Apakah tindak lanjut itu diterima atau tidak, itu bukan kewenangan Inspektorat,” tegasnya.

Terkait kemungkinan kedua pejabat tersebut kembali menjabat, Nani menyebut hal itu sepenuhnya menjadi kewenangan Gubernur Maluku Utara. “Itu hak gubernur,” ujarnya singkat.

Sementara itu, informasi yang dihimpun menyebutkan bahwa temuan pada Dinas Perindustrian dan Perdagangan bersifat administratif, bukan pengembalian kerugian negara. Tindak lanjut temuan tersebut bahkan telah diselesaikan sejak Juli 2024, jauh sebelum batas waktu 60 hari berakhir.

Meski penyelesaiannya tepat waktu, Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Inspektorat baru terbit pada Februari 2025 dan data telah diinput ke SIPTL. Namun hingga kini, proses verifikasi oleh BPK belum dapat dilakukan karena rekomendasi dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) bersifat kolektif.

Artinya, selama masih ada OPD yang belum menyelesaikan tindak lanjut temuan, seluruh rekomendasi dalam LHP tersebut belum dapat diverifikasi. Saat ini, OPD yang masih dalam proses penyelesaian tindak lanjut adalah Dinas Pendidikan.

Pihak terkait berharap proses tindak lanjut di Dinas Pendidikan dapat segera dituntaskan agar seluruh temuan dapat diverifikasi BPK secara menyeluruh.

Artikel ini telah dibaca 4 kali

badge-check

Penulis

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

PolemiK Berakhir, Nasib Empat OPD Malut Kini di Tangan BKN

6 Februari 2026 - 18:40 WIT

Tunjangan DPRD Saat Pandemi, Kejati Malut Diminta Berani Tetapkan Tersangka

5 Februari 2026 - 21:54 WIT

Perkuat Tugas Pemasyarakatan, Kanwil Ditjenpas Malut Bangun Sinergi dengan BIN Daerah

5 Februari 2026 - 15:06 WIT

Tunjangan DPRD Disorot, FPAKI Desak Kejati Bongkar Aktor Kebijakan di Balik Anggaran

3 Februari 2026 - 22:05 WIT

PIPAS Ditjenpas Malut Perkuat Ketahanan Pangan di LPP Ternate, Dukung 15 Program Aksi Menteri

31 Januari 2026 - 13:07 WIT

Status Empat Kepala OPD Nonaktif Menggantung, Penjelasan Pejabat Pemprov Berbeda-beda

31 Januari 2026 - 10:35 WIT

Trending di Daerah