TERNATE – Aksi unjuk rasa Front Perjuangan Anti Korupsi Indonesia Maluku Utara (FPAKI–Malut) di depan Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara, Selasa (3/2), menjadi penegasan kuat tekanan publik terhadap penanganan kasus dugaan penyimpangan tunjangan pimpinan dan anggota DPRD Provinsi Maluku Utara.
Dalam aksi tersebut, massa mendesak Kejati Malut agar tidak berhenti pada anggota DPRD sebagai penerima manfaat, melainkan membongkar secara menyeluruh rantai kebijakan penganggaran yang memungkinkan tunjangan bernilai fantastis itu tetap dibayarkan, bahkan di tengah kondisi darurat pandemi Covid-19.
FPAKI–Malut menuntut Kejati segera menetapkan tersangka, mengusut dugaan korupsi dana operasional dan tunjangan DPRD, memeriksa aset Bendahara Sekretariat DPRD, serta memeriksa seluruh pihak yang terlibat dalam proses perencanaan dan penetapan anggaran. Dalam tuntutannya, massa juga menyoroti potensi keterlibatan Sekretaris Daerah (Sekda) dan Sekretaris DPRD (Sekwan) yang dinilai memegang peran strategis.
Koordinator aksi, Juslan, menegaskan bahwa perkara tunjangan DPRD Maluku Utara tidak bisa dipersempit sebagai persoalan penerimaan uang semata, melainkan dugaan penyalahgunaan kewenangan yang bersifat terstruktur dan sistematis.
“Anggaran ini tidak jatuh dari langit. Ada yang merancang, ada yang mengusulkan, ada yang mengesahkan. Kalau Kejati hanya menyasar DPRD sebagai penerima, itu sama saja menutup mata terhadap aktor kebijakan,” tegas Juslan dalam orasinya.
Tunjangan Fantastis di Tengah Pandemi
Dokumen kebijakan daerah, termasuk Keputusan Gubernur Maluku Utara Nomor 222/KPTS/MU/2021, menunjukkan bahwa tunjangan perumahan dan transportasi pimpinan serta anggota DPRD tetap dibayarkan penuh, meski pemerintah pusat telah menginstruksikan refocusing dan realokasi anggaran untuk penanganan Covid-19.
Dalam keputusan tersebut, tunjangan perumahan ditetapkan sebesar Rp30 juta per bulan untuk Ketua DPRD, Rp28 juta untuk Wakil Ketua, dan Rp25 juta untuk anggota DPRD, ditambah tunjangan transportasi Rp20 juta per orang per bulan. Pimpinan DPRD bahkan tercatat menerima dana operasional hingga Rp201,6 juta per bulan.
Dengan skema itu, anggota DPRD berpotensi menerima sekitar Rp45 juta per bulan, sementara pimpinan DPRD mencapai sekitar Rp50 juta per bulan, di luar gaji pokok dan fasilitas lainnya. Kebijakan ini dinilai bertentangan dengan semangat penghematan anggaran negara di masa krisis kesehatan nasional.
Sekda dan Sekwan Disorot
Sorotan massa aksi sejalan dengan pandangan akademisi hukum. Dosen Hukum Universitas Hein Namotemo, Gunawan Hi. Abas, menilai Sekda dan Sekwan tidak dapat dilepaskan dari perkara ini.
Dalam struktur penganggaran daerah, Sekwan berperan menyusun dan mengusulkan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) Sekretariat DPRD, termasuk seluruh komponen tunjangan. Sementara Sekda selaku Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) memiliki kewenangan strategis dalam mengendalikan dan menyetujui kebijakan anggaran.
“Kalau tunjangan tetap ditetapkan di tengah pandemi, maka ini bukan sekadar kesalahan administrasi. Sekda dan Sekwan adalah simpul penting yang wajib dimintai pertanggungjawaban hukum,” ujar Gunawan, Senin (26/1).
Ujian Integritas Kejati
Bagi FPAKI–Malut, kasus ini kini menjadi ujian integritas dan keberanian Kejati Maluku Utara. Jika terbukti kebijakan tersebut ditetapkan tanpa mempertimbangkan kondisi darurat pandemi dan kemampuan fiskal daerah, maka berpotensi melanggar UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan dan Pasal 3 UU Tindak Pidana Korupsi.
Hingga aksi berakhir, Kejati Malut belum memberikan pernyataan resmi. FPAKI–Malut menegaskan akan terus mengawal kasus ini dan menggelar aksi lanjutan jika penanganannya tidak dilakukan secara transparan dan menyeluruh.














Tinggalkan Balasan