Menu

Mode Gelap

Daerah · 31 Jan 2026 10:35 WIT ·

Status Empat Kepala OPD Nonaktif Menggantung, Penjelasan Pejabat Pemprov Berbeda-beda


 Status Empat Kepala OPD Nonaktif Menggantung, Penjelasan Pejabat Pemprov Berbeda-beda Perbesar

TERNATE, SerambiTimur — Penonaktifan empat kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara hingga kini belum menunjukkan kejelasan status akhir. Perbedaan penjelasan antara BKD, Sekda, Inspektorat, dan Wakil Gubernur justru memperlihatkan belum solidnya komunikasi kebijakan internal pemerintah daerah.

Plt Kepala BKD Maluku Utara Zulkifli Bian menyatakan bahwa penonaktifan keempat pejabat tersebut merupakan konsekuensi administratif atas proses pemeriksaan Inspektorat yang berlangsung sejak akhir Desember 2025.

“Sesuai aturan, pejabat yang sedang diperiksa harus dinonaktifkan sementara. Jika terbukti melanggar, sanksi terberat adalah penurunan jabatan menjadi staf. Target penyelesaian pemeriksaan paling lambat 20 Januari,” kata Zulkifli, Senin (5/1).

Namun, Sekda Maluku Utara Samsuddin A. Kadir menegaskan bahwa kebijakan tersebut bersifat sementara dan masih menunggu persetujuan teknis dari Badan Kepegawaian Negara (BKN).

“Kalau hasil pemeriksaan tidak terbukti, mereka akan dikembalikan ke jabatan semula. Pemeriksaan difokuskan pada output kegiatan OPD,” jelasnya.

Empat pejabat yang dinonaktifkan yakni Kepala Dispora Saifuddin Juba, Kepala Disperindag Yudithya Wahab, Kepala Kesbangpol Armin Zakaria, dan Kepala Biro Administrasi Pembangunan Ridwan Saban.

Wakil Gubernur Maluku Utara Sarbin Sehe menegaskan bahwa keputusan lanjutan sepenuhnya berada di tangan Gubernur Sherly Tjoanda.

“Kita masih menunggu kebijakan gubernur,” ujarnya, Selasa (27/1).

Sekda Samsuddin kemudian menyebut bahwa hanya dua pejabat yang diberi tenggat waktu menyelesaikan temuan pemeriksaan.

“Kalau tidak salah, hanya Kepala Dispora dan Kepala Disperindag. Yang jelas, selama proses berjalan, status mereka tetap nonaktif dan temuan harus segera diselesaikan,” katanya.

Sementara itu, Plt Kepala Inspektorat Nany Riyana Pakaya menjelaskan bahwa tindak lanjut LHP BPK, khususnya pada Disperindag, telah dilakukan. Namun, penentuan status final tetap berada di tangan BPK Perwakilan Maluku Utara.

“Inspektorat hanya menindaklanjuti rekomendasi. Untuk menyatakan tuntas atau belum, itu kewenangan BPK,” tegas Nany.

Ia juga menyebut bahwa sebagian temuan masih berasal dari masa jabatan sebelumnya dan memerlukan verifikasi ulang SPJ oleh BPK.

Kondisi ini menimbulkan pertanyaan publik terkait kepastian hukum, mekanisme pemeriksaan, serta konsistensi kebijakan Pemprov Maluku Utara dalam menangani pejabat yang berstatus terperiksa.

Artikel ini telah dibaca 46 kali

badge-check

Penulis

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Demo di Kemenag dan KPK, FAKI RI Desak Copot Kakanwil Kemenag Malut

26 Juni 2026 - 08:38 WIT

Menjelang Rakernas JKPI, Sekda Ternate Ingatkan ASN: Disiplin adalah Wajah Pelayanan Publik

24 Juni 2026 - 20:13 WIT

Jalan yang Dibangun dari Kekecewaan: Ketika Suara Kemenangan Tak Sampai ke Malifut

24 Juni 2026 - 12:04 WIT

Bapenda Gerak Cepat Tindaklanjuti Temuan BPK, Tunggakan Pajak Perusahaan Tambang Mulai Dibayar

23 Juni 2026 - 16:21 WIT

GPM Malut Jilid II Kepung Kejagung dan KPK, Desak Pengusutan Tuntas Dugaan Korupsi Tunjangan DPRD Rp139,2 Miliar

23 Juni 2026 - 16:09 WIT

NHM Peduli Antar Warga Kao Utara Sukses Jalani Operasi Jantung di Jakarta

23 Juni 2026 - 08:30 WIT

Trending di Daerah