Menu

Mode Gelap

Daerah · 31 Jan 2026 10:35 WIT ·

Status Empat Kepala OPD Nonaktif Menggantung, Penjelasan Pejabat Pemprov Berbeda-beda


 Status Empat Kepala OPD Nonaktif Menggantung, Penjelasan Pejabat Pemprov Berbeda-beda Perbesar

TERNATE, SerambiTimur — Penonaktifan empat kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara hingga kini belum menunjukkan kejelasan status akhir. Perbedaan penjelasan antara BKD, Sekda, Inspektorat, dan Wakil Gubernur justru memperlihatkan belum solidnya komunikasi kebijakan internal pemerintah daerah.

Plt Kepala BKD Maluku Utara Zulkifli Bian menyatakan bahwa penonaktifan keempat pejabat tersebut merupakan konsekuensi administratif atas proses pemeriksaan Inspektorat yang berlangsung sejak akhir Desember 2025.

“Sesuai aturan, pejabat yang sedang diperiksa harus dinonaktifkan sementara. Jika terbukti melanggar, sanksi terberat adalah penurunan jabatan menjadi staf. Target penyelesaian pemeriksaan paling lambat 20 Januari,” kata Zulkifli, Senin (5/1).

Namun, Sekda Maluku Utara Samsuddin A. Kadir menegaskan bahwa kebijakan tersebut bersifat sementara dan masih menunggu persetujuan teknis dari Badan Kepegawaian Negara (BKN).

“Kalau hasil pemeriksaan tidak terbukti, mereka akan dikembalikan ke jabatan semula. Pemeriksaan difokuskan pada output kegiatan OPD,” jelasnya.

Empat pejabat yang dinonaktifkan yakni Kepala Dispora Saifuddin Juba, Kepala Disperindag Yudithya Wahab, Kepala Kesbangpol Armin Zakaria, dan Kepala Biro Administrasi Pembangunan Ridwan Saban.

Wakil Gubernur Maluku Utara Sarbin Sehe menegaskan bahwa keputusan lanjutan sepenuhnya berada di tangan Gubernur Sherly Tjoanda.

“Kita masih menunggu kebijakan gubernur,” ujarnya, Selasa (27/1).

Sekda Samsuddin kemudian menyebut bahwa hanya dua pejabat yang diberi tenggat waktu menyelesaikan temuan pemeriksaan.

“Kalau tidak salah, hanya Kepala Dispora dan Kepala Disperindag. Yang jelas, selama proses berjalan, status mereka tetap nonaktif dan temuan harus segera diselesaikan,” katanya.

Sementara itu, Plt Kepala Inspektorat Nany Riyana Pakaya menjelaskan bahwa tindak lanjut LHP BPK, khususnya pada Disperindag, telah dilakukan. Namun, penentuan status final tetap berada di tangan BPK Perwakilan Maluku Utara.

“Inspektorat hanya menindaklanjuti rekomendasi. Untuk menyatakan tuntas atau belum, itu kewenangan BPK,” tegas Nany.

Ia juga menyebut bahwa sebagian temuan masih berasal dari masa jabatan sebelumnya dan memerlukan verifikasi ulang SPJ oleh BPK.

Kondisi ini menimbulkan pertanyaan publik terkait kepastian hukum, mekanisme pemeriksaan, serta konsistensi kebijakan Pemprov Maluku Utara dalam menangani pejabat yang berstatus terperiksa.

Artikel ini telah dibaca 39 kali

badge-check

Penulis

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Kolaborasi NHM dan Pemda: Program 60 Hari untuk Lawan Stunting di Halmahera Utara

30 April 2026 - 15:02 WIT

Tauhid Soleman Lantik 23 Pejabat, Dorong Birokrasi Ternate Lebih Cepat dan Inovatif

28 April 2026 - 23:23 WIT

Tagihan Jalan Rp115 Miliar Menyergap Pemprov Maluku Utara

28 April 2026 - 15:59 WIT

Pansus LKPJ Soroti Kinerja OPD, DPRD Desak Evaluasi Pimpinan Perangkat Daerah

27 April 2026 - 23:24 WIT

HBP ke-62, Ditjenpas Malut Gelar Tasyakuran Virtual, Salurkan Bansos dan Serahkan Gerobak UMKM

27 April 2026 - 14:51 WIT

NHM Bangun Rumah Layak untuk Lansia di Kao, Dukung Program Pengentasan RTLH

23 April 2026 - 13:28 WIT

Trending di Daerah