TERNATE, SerambiTimur – Status perkara dugaan korupsi tunjangan perumahan dan transportasi pimpinan serta anggota DPRD Provinsi Maluku Utara periode 2019–2024 telah naik ke tahap penyidikan. Bagi pakar hukum Hendra Karianga, itu pertanda penetapan tersangka tinggal menunggu waktu.
“Saya haqul yakin, sehari dua akan ada penetapan tersangka,” kata Hendra saat dihubungi awak media Seambitimur.com melalui WhatsApp, Kamis (12/02) dini hari.
Pernyataan tersebut muncul setelah Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara resmi meningkatkan status hukum perkara itu dari penyelidikan ke penyidikan—tahap yang menandakan adanya dugaan kuat tindak pidana.
Menurut Hendra, publik kini hanya menunggu langkah lanjutan penyidik dalam menetapkan pihak yang harus bertanggung jawab secara hukum.
Namun di tengah sorotan itu, Hendra juga menanggapi pemberitaan sejumlah media online yang menyebut Abubakar Abdullah—yang saat kasus berlangsung menjabat Sekretaris DPRD (Sekwan) dan kini menjadi Kepala Dinas Pendidikan Maluku Utara—sebagai juru bayar.
Ia menegaskan penyebutan tersebut tidak tepat.
“Kalau dikatakan Abubakar sebagai juru bayar, itu keliru,” tegasnya.
Hendra menjelaskan, dalam struktur pengelolaan keuangan daerah, Abubakar saat itu bertindak sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) pada Sekretariat DPRD. Posisi tersebut memiliki tanggung jawab penuh atas pengelolaan anggaran, mulai dari tahap perencanaan, pelaksanaan, hingga pertanggungjawaban sesuai ketentuan hukum.
Sementara juru bayar hanyalah bagian dari unit Bendahara Pengeluaran yang memiliki tugas teknis melakukan pembayaran.
“Jadi, Abubakar bertanggung jawab atas pengelolaan anggaran sesuai aturan. Itulah sebabnya Kejati menaikkan status dari penyelidikan ke penyidikan. Dan saya yakin, segera akan ada penetapan tersangka,” pungkasnya.
Kini, publik Maluku Utara menanti apakah keyakinan Hendra itu akan segera terjawab dalam waktu dekat.














Tinggalkan Balasan