TERNATE, SerambiTimur —Di atas kertas, proyek-proyek itu terlihat menjanjikan: membangun rumah layak huni, menyediakan air bersih, memperbaiki rumah warga, hingga fasilitas sanitasi. Namun hasil audit BPK justru menunjukkan sisi lain yang lebih gelap: kekurangan volume pekerjaan dengan potensi kerugian daerah mencapai Rp864 juta.
Temuan ini kini menjadi fokus sorotan LPP Tipikor Maluku Utara, yang menilai penyimpangan tersebut sebagai “potret buruk tata kelola pemerintah”.
LHP BPK Nomor 25/LHP/XIX.TER/12/2024 mengurai dengan teliti 24 paket pekerjaan Disperkimtan Halteng tahun anggaran 2023–2024. Angkanya bervariasi: dari kekurangan volume jutaan rupiah hingga belasan miliar pada perusahaan-perusahaan seperti CV AJB, CV 88, CV FB, CV As 6, CV BS, CV Ts, CV Kia/KIA, CV KA, CV WN, CV RAX, CV CW, CV FBK, CV LP, CV GP, hingga CV MBP.
Daftar itu memanjang, tersebar dari Weda Utara hingga Weda Selatan.
Ketua LPP Tipikor Malut, Alan Ilyas, menekankan bahwa masalah ini tidak boleh dianggap remeh.
“Ini bukan sekadar selisih volume. Ini menunjukkan bobroknya pengawasan dan pelaksanaan proyek,” ujarnya dalam nada tegas.
Menurutnya, penyimpangan ini melibatkan banyak unsur: kontraktor, KPA, hingga PPK.
“Kita mendesak Kejati memeriksa seluruh pihak. Kerugian daerah tidak boleh dibiarkan tanpa pertanggungjawaban,” katanya.
Temuan itu juga dinilai bertentangan dengan Perpres 16/2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa dan perubahannya, yang mewajibkan efisiensi dan pengendalian kontrak.
Sementara publik mulai mempertanyakan transparansi Disperkimtan Halteng, instansi tersebut masih belum memberikan tanggapan resmi. Di tengah keheningan itu, desakan untuk penindakan hukum semakin menguat—dan kini perhatian tertuju pada langkah Kejati Malut berikutnya.














Tinggalkan Balasan