Menu

Mode Gelap

Ternate · 26 Jul 2025 14:20 WIT ·

Galian C Ilegal di Kalumata Beroperasi Sejak 2014, DPRD Soroti Pembiaran Pemkot Ternate


 Galian C Ilegal di Kalumata Beroperasi Sejak 2014, DPRD Soroti Pembiaran Pemkot Ternate Perbesar

TERNATE, SerambiTimur– Aktivitas galian C ilegal seluas 1,1 hektare di RT 19 Kelurahan Kalumata, Kecamatan Ternate Selatan, diduga telah berlangsung sejak tahun 2014 tanpa izin resmi. Hal ini terungkap dalam inspeksi mendadak (sidak) oleh Anggota DPRD Kota Ternate, Nurjaya Hi Ibrahim, bersama instansi terkait, Sabtu (26/7/2025).

Menurut Nurjaya, pengelola bernama Amir Hoda mengakui bahwa kegiatan tersebut tidak mengantongi izin, meski telah berlangsung lebih dari satu dekade. Ia menilai, lemahnya pengawasan dari Pemerintah Kota Ternate—terutama Dinas Lingkungan Hidup (DLH)—telah menyebabkan pembiaran yang serius.

“Kami tanya langsung, dan memang diakui tidak ada izin. Tapi aktivitas ini berjalan sejak 2014. Pertanyaannya, ke mana saja Pemkot selama ini?” tegas Nurjaya.

Politisi Fraksi Gerindra itu meminta DLH segera melakukan pemeriksaan menyeluruh ke semua titik galian C di Ternate dan menghentikan seluruh aktivitas yang tidak sesuai regulasi.

“Kami tidak mau lagi ada pembiaran. Ini pelanggaran terang-terangan yang berdampak pada lingkungan dan keselamatan masyarakat,” ujarnya.

Dampak lingkungan dari galian ilegal itu juga menjadi perhatian serius. Kegiatan dilakukan tanpa sumur resapan dan berpotensi memicu banjir di kawasan permukiman padat.

Sementara itu, DLH Kota Ternate melalui Pengawas Lingkungan Hidup Ahli Muda, Nurlina MS Idris, menyampaikan bahwa pihaknya telah menghentikan sementara aktivitas galian tersebut.

Meski pengelola memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) dan dokumen SPPL, DLH menyatakan aktivitas mereka telah melebihi batas peruntukan penyiapan lahan karena terbukti terjadi penjualan material.

“Jika sudah menjual material, maka masuk kategori galian C dan wajib memiliki persetujuan lingkungan serta IUP dari Dinas ESDM Provinsi,” jelas Nurlina.

DLH menegaskan bahwa alat berat masih boleh berada di lokasi, namun tidak boleh digunakan untuk pengangkutan atau eksploitasi material hingga seluruh izin dipenuhi.

Artikel ini telah dibaca 30 kali

badge-check

Penulis

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Aksi Jilid III di Kemenag RI, FAKI dan GPM Ultimatum Menteri Agama Copot Kakanwil Kemenag Maluku Utara

30 Juni 2026 - 21:55 WIT

Pemkot Ternate Matangkan RKPD 2027, Empat OPD Jadi Prioritas Pembenahan Kota dan Peningkatan PAD

29 Juni 2026 - 21:25 WIT

Menjelang Rakernas JKPI, Sekda Ternate Ingatkan ASN: Disiplin adalah Wajah Pelayanan Publik

24 Juni 2026 - 20:13 WIT

Di Bela Hotel Ternate: Gubernur Sherly Tekankan Data Akurat Kunci Kebijakan, Ajak Masyarakat Dukung Sensus Ekonomi 2026  

20 Juni 2026 - 13:56 WIT

Di Balik Angka Pertumbuhan Ekonomi Maluku Utara: Infrastruktur dan SDM Jadi Kunci Pemerataan Manfaat Pembangunan

17 Juni 2026 - 22:37 WIT

Muhammad Sinen: Dugaan Aset Tak Dilapor Hanya Kabar Bohong

15 Juni 2026 - 13:07 WIT

Trending di Daerah