TERNATE, SerambiTimur– Front Perjuangan Anti Korupsi Indonesia Maluku Utara (FPAKI-Malut) menggelar aksi demonstrasi di depan Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara, Rabu (14/1/2026). Aksi ini menuntut aparat penegak hukum untuk mengusut secara menyeluruh sejumlah dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Pemerintah Kota Ternate yang diduga melibatkan Sekretaris Daerah Kota Ternate, Risal Marsaoly.
Dalam orasinya, Juslan J. Latif selaku orator aksi menegaskan bahwa berbagai kasus yang disuarakan FPAKI-Malut hingga kini dinilai belum mendapatkan penanganan hukum yang maksimal dan transparan.
Menurut Juslan, penegakan hukum harus berpijak pada prinsip equality before the law, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dari KKN, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah.
“Tidak boleh ada perlakuan istimewa. Siapa pun yang diduga terlibat korupsi harus diperiksa dan diproses secara hukum,” tegas Juslan.
Empat Kasus Jadi Sorotan
Dalam pernyataan sikapnya, FPAKI-Malut memfokuskan tuntutan pada sejumlah dugaan penyimpangan anggaran, di antaranya:
- Dukungan penuh terhadap penyidikan Ditreskrimsus Polda Malut untuk segera memeriksa Sekretaris Daerah Kota Ternate terkait dugaan korupsi anggaran hibah dan bantuan sosial (bansos) Tahun 2023 senilai Rp1,7 miliar, sebagaimana tercantum dalam LHP BPK RI Perwakilan Malut Nomor 12.A/LHP/XIX.TER/5/2024.
- Mendesak Polda dan Kejati Malut menelusuri dugaan penyimpangan dan mark up proyek perbaikan papan nama taman, termasuk Taman Asmaul Husna di depan Masjid Raya Al-Munawwar Ternate, dengan nilai anggaran Rp1 miliar.
- Mendesak Ditreskrimsus Polda dan Aspidsus Kejati Malut mengusut dugaan penyimpangan anggaran kegiatan City Sanitation Summit (CSS) XXIII Tahun 2025, yang hanya berlangsung selama dua hari namun menghabiskan dana Rp1,6 miliar.
- Mendesak Polda dan Kejati Malut mengusut proyek pembangunan Panggung Festival Pulau Hiri Tahun 2018 senilai Rp1,2 miliar, yang diduga tidak berfungsi dan tidak memiliki asas manfaat atau total loss.
Minta Kejati Ambil Alih Kasus Rumah Dinas Gubernur
Selain empat kasus tersebut, FPAKI-Malut juga mendesak Kejati Maluku Utara untuk mengambil alih dan membuka kembali penyelidikan kasus pembelian Rumah Dinas Gubernur Maluku Utara, yang sebelumnya ditangani oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Ternate.
“Kami meminta Kejati Malut bertindak tegas dan profesional agar tidak ada kesan pembiaran terhadap dugaan korupsi yang merugikan keuangan daerah,” pungkas Juslan.














Tinggalkan Balasan