TOBELO, SerambiTimur — Forum Diskusi Pemuda Pemerhati Hukum Kabupaten Halmahera Utara menilai polemik mengenai kedudukan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) dalam struktur ketatanegaraan sebagai isu yang tidak lagi relevan secara hukum. Pasalnya, posisi Polri di bawah Presiden telah ditegaskan secara jelas oleh konstitusi dan peraturan perundang-undangan.
Ketua Forum Diskusi Pemuda Pemerhati Hukum Halmahera Utara, Jurait Lidawa, S.H., yang juga berprofesi sebagai advokat dan praktisi hukum, menegaskan bahwa kedudukan Polri di bawah Presiden merupakan ius constitutum—hukum yang berlaku saat ini—yang bersifat imperatif dan mengikat.
“Dalam sistem ketatanegaraan Indonesia, posisi Polri di bawah Presiden bukan hasil kompromi politik, melainkan konsekuensi logis dari desain konstitusional negara,” ujar Jurait dalam pernyataannya.
Ia menjelaskan bahwa Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 secara tegas menempatkan Presiden sebagai pemegang kekuasaan pemerintahan. Dengan demikian, seluruh instrumen kekuasaan eksekutif, termasuk Polri, harus berada dalam satu garis koordinasi dan pertanggungjawaban kepada Presiden.
Menurut Jurait, jika Polri ditempatkan di luar garis tanggung jawab Presiden atau berada di bawah kementerian tertentu, maka yang terjadi bukanlah reformasi kelembagaan, melainkan penyimpangan struktur ketatanegaraan.
“Gagasan tersebut berpotensi menimbulkan kekacauan kewenangan, tumpang tindih fungsi, serta melemahkan prinsip akuntabilitas dalam penyelenggaraan negara,” tegasnya.
Ia menambahkan, secara normatif kedudukan Polri di bawah Presiden telah memiliki dasar hukum yang kuat, baik dalam UUD 1945 maupun Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Lebih jauh, Jurait menilai bahwa keberadaan Polri di bawah Presiden justru menjadi prasyarat penting bagi terciptanya stabilitas pemerintahan, kepastian hukum, serta efektivitas penegakan hukum dalam negara demokratis.
“Perdebatan mengenai posisi Polri seharusnya diarahkan pada penguatan profesionalisme dan integritas institusi, bukan pada pengubahan struktur yang telah ditetapkan konstitusi,” pungkasnya.














Tinggalkan Balasan