Menu

Mode Gelap

Halut · 31 Jan 2026 10:31 WIT ·

Forum Pemuda Halut Tegaskan: Polri di Bawah Presiden adalah Perintah Konstitusi


 Forum Pemuda Halut Tegaskan: Polri di Bawah Presiden adalah Perintah Konstitusi Perbesar

TOBELO, SerambiTimur — Forum Diskusi Pemuda Pemerhati Hukum Kabupaten Halmahera Utara menilai polemik mengenai kedudukan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) dalam struktur ketatanegaraan sebagai isu yang tidak lagi relevan secara hukum. Pasalnya, posisi Polri di bawah Presiden telah ditegaskan secara jelas oleh konstitusi dan peraturan perundang-undangan.

Ketua Forum Diskusi Pemuda Pemerhati Hukum Halmahera Utara, Jurait Lidawa, S.H., yang juga berprofesi sebagai advokat dan praktisi hukum, menegaskan bahwa kedudukan Polri di bawah Presiden merupakan ius constitutum—hukum yang berlaku saat ini—yang bersifat imperatif dan mengikat.

“Dalam sistem ketatanegaraan Indonesia, posisi Polri di bawah Presiden bukan hasil kompromi politik, melainkan konsekuensi logis dari desain konstitusional negara,” ujar Jurait dalam pernyataannya.

Ia menjelaskan bahwa Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 secara tegas menempatkan Presiden sebagai pemegang kekuasaan pemerintahan. Dengan demikian, seluruh instrumen kekuasaan eksekutif, termasuk Polri, harus berada dalam satu garis koordinasi dan pertanggungjawaban kepada Presiden.

Menurut Jurait, jika Polri ditempatkan di luar garis tanggung jawab Presiden atau berada di bawah kementerian tertentu, maka yang terjadi bukanlah reformasi kelembagaan, melainkan penyimpangan struktur ketatanegaraan.

“Gagasan tersebut berpotensi menimbulkan kekacauan kewenangan, tumpang tindih fungsi, serta melemahkan prinsip akuntabilitas dalam penyelenggaraan negara,” tegasnya.

Ia menambahkan, secara normatif kedudukan Polri di bawah Presiden telah memiliki dasar hukum yang kuat, baik dalam UUD 1945 maupun Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Lebih jauh, Jurait menilai bahwa keberadaan Polri di bawah Presiden justru menjadi prasyarat penting bagi terciptanya stabilitas pemerintahan, kepastian hukum, serta efektivitas penegakan hukum dalam negara demokratis.

“Perdebatan mengenai posisi Polri seharusnya diarahkan pada penguatan profesionalisme dan integritas institusi, bukan pada pengubahan struktur yang telah ditetapkan konstitusi,” pungkasnya.

Artikel ini telah dibaca 44 kali

badge-check

Penulis

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

NHM Bangun Rumah Layak untuk Lansia di Kao, Dukung Program Pengentasan RTLH

23 April 2026 - 13:28 WIT

Janji Kursi HIPMI Malut Berujung Laporan Polisi, Uang Rp130 Juta Raib

21 April 2026 - 18:54 WIT

Kejati Malut Didesak Segera Tetapkan Kadis PMD Halsel Sebagai Tersangka Kasus Dana Desa

15 April 2026 - 15:16 WIT

NHM Fasilitasi Evakuasi Medis Warga Halmahera Utara ke Manado Gunakan Helikopter

13 April 2026 - 20:03 WIT

Polwan Polres Halteng Lakukan Trauma Healing Door to Door di Sibenpopo, Pulihkan Mental Warga Pascakonflik

12 April 2026 - 14:09 WIT

Rentetan Konflik Uji Kerukunan di Malut, GPM Pertanyakan Efektivitas Program Moderasi Beragama

10 April 2026 - 23:54 WIT

Trending di Hukum & Kriminal