TERNATE, SerambiTimur – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku Utara resmi turun tangan mengusut dugaan praktik pungutan liar (pungli) yang terjadi di lingkungan Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Halmahera Utara.
Kasus ini mencuat setelah sejumlah pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) melaporkan adanya pemotongan sepihak terhadap uang rapel tunjangan kinerja (tukin) triwulan III tahun 2023. Potongan tersebut diduga dilakukan oleh oknum pimpinan di Kemenag Halut.
Direktur Reskrimsus Polda Maluku Utara, Kombes Pol Eddy Wahyu Susilo, memastikan penyelidikan atas laporan tersebut telah dimulai.
“Kami akan proses kasus dugaan pungli di Kemenag Halut,” tegas Eddy saat dikonfirmasi Selasa (29/7/2025).
Dugaan pungli ini pertama kali diungkap oleh Lembaga Pemantau dan Pengawas Tindak Pidana Korupsi (LPP Tipikor) dalam aksi unjuk rasa di depan Mapolda Malut, Senin (28/7/2025). Dalam aksinya, mereka menyebut setiap PPPK diwajibkan menyetor uang sebesar Rp1.500.000 ke rekening milik salah satu pegawai PPPK berinisial D melalui Bank Mandiri.
Menurut LPP Tipikor, tindakan pemotongan tukin ini tidak hanya melanggar kode etik birokrasi, tetapi juga mengandung unsur penyalahgunaan jabatan dan dapat dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi.
Kasus ini terbongkar ke publik setelah seorang pegawai PPPK berinisial S memberikan pengakuan dalam forum internal pada 24 September 2024. Ia menyebut bahwa pemotongan dana dilakukan atas perintah langsung pimpinan Kemenag Halut, dan dana yang terkumpul disetorkan ke pihak tertentu di Jakarta.














Tinggalkan Balasan