TERNATE, SerambiTimur— Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Maluku Utara memeriksa dua instansi Pemerintah Provinsi Maluku Utara terkait kasus dugaan penjualan ilegal 90 ribu metrik ton ore nikel oleh PT Wana Kencana Mineral (WKM).
Dua instansi tersebut adalah Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dan Dinas Kehutanan. Keduanya diduga terlibat dalam penjualan ore nikel yang merupakan barang sitaan pengadilan dan telah menjadi aset negara. Akibat penjualan tersebut, negara diperkirakan mengalami kerugian hingga Rp 30 miliar.
Ore nikel yang dijual itu awalnya milik PT Kemakmuran Pertiwi Tambang (KPT), yang izinnya telah dicabut dan kemudian dialihkan kepada PT WKM. Meski PT WKM diwajibkan menyetor dana jaminan reklamasi sebesar Rp 13,4 miliar untuk periode 2018–2022, namun realisasi setoran hanya tercatat satu kali, sebesar Rp 124 juta pada tahun 2018.
Dalam perkembangan kasus ini, nama Kepala Dinas ESDM Suryanto Andili dan Kepala Dinas Kehutanan Sukur Lila ikut disorot. Keduanya diduga mengetahui dan terlibat dalam proses penjualan ore nikel tersebut.
Koalisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menggelar aksi unjuk rasa pada Senin (19/5), mendesak Polda Malut segera menetapkan Suryanto Andili dan Sukur Lila sebagai tersangka.
“Kami mendesak Polda Malut segera menetapkan Suryanto Andili dan Sukur Lila sebagai tersangka,” tegas orator aksi.
Selain itu, massa juga meminta Gubernur Maluku Utara, Sherly Tjoanda Laos, untuk segera mencopot keduanya dari jabatan mereka saat ini.















Tinggalkan Balasan