SOFIFI, SerambiTimur – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Maluku Utara bergerak cepat menindaklanjuti dugaan pencemaran lingkungan yang disebabkan oleh aktivitas dua perusahaan tambang di Halmahera Timur (Haltim). Tim DLH Malut melakukan peninjauan langsung ke lokasi pada Kamis, 27 November 2025.
Peninjauan ini merupakan respons atas arahan Gubernur terkait kekhawatiran pencemaran lingkungan yang ditimbulkan oleh PT Jaya Abadi Semesta (JAS) dan PT Alam Raya Abadi (ARA). Diduga, aktivitas pertambangan kedua perusahaan ini berdampak negatif pada sumber kehidupan masyarakat setempat, termasuk sungai, sawah, dan budidaya rumput laut.
Dipimpin oleh Pelaksana Tugas (Plt) Kepala DLH Malut, Halim Muhammad, tim DLH Malut langsung mendatangi kedua perusahaan untuk memeriksa pengelolaan lingkungan, terutama sistem penampungan dan pembuangan limbah sedimen tambang. Selain itu, tim juga menyambangi Desa Fayaul untuk meninjau kondisi laut, menyusul keluhan warga tentang gagal panen rumput laut yang diduga akibat dampak pertambangan.
“Kita bertemu dengan para manajemen perusahaan untuk meminta penjelasan sekaligus melihat langsung di lapangan,” ujar Halim Muhammad. Hasil dari peninjauan ini akan dikaji lebih lanjut dan dilaporkan kepada Gubernur.
Dalam pertemuan tersebut, PT JAS membantah tudingan bahwa mereka telah mencemari lautan di sekitar Desa Fayaul. Pihak perusahaan berdalih bahwa secara geografis, lokasi Desa Fayaul cukup jauh dari wilayah operasi mereka dan tidak ada daerah aliran sungai (DAS) yang menghubungkan lokasi pertambangan dengan desa tersebut. Meskipun demikian, PT JAS menyatakan kesiapannya untuk bertanggung jawab jika terbukti aktivitas pertambangannya berdampak pada budidaya rumput laut. Bahkan, pihak eksternal PT JAS akan berkoordinasi dan melakukan pendalaman untuk mencari solusi terbaik dengan pihak desa pada bulan Desember mendatang.
“Kita tekankan bahwa ini ada fakta gagal panen budidaya rumput laut yang terjadi, sehingga jangan berlarut-larut. Bila perlu PT JAS harus membuktikan dengan kajian teknis bahwa mereka tidak mencemari lautan tersebut,” tegas Halim.
Saat meninjau area dermaga pemuatan ore nikel PT JAS, tim DLH Malut menilai pengelolaannya masih baik. Namun, mereka memberikan peringatan agar tanggul penahan air limpasan di lokasi dermaga tetap dijaga dan diberi tanaman penutup (cover crop) mengingat jaraknya yang dekat dengan pesisir pantai.
Di Desa Fayaul, tim DLH Malut berdialog langsung dengan Kepala Desa dan masyarakat setempat. Diakui bahwa selama ini lautan di pesisir desa tidak berwarna coklat, namun dalam beberapa tahun terakhir, mereka mengalami kesulitan panen rumput laut.
“Nah, ini yang perlu kita dalami dengan melibatkan Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP), karena bisa saja ada penyakit dari rumput laut yang harus dikaji secara ilmiah. Tapi, kita tetap melihat potensi pencemaran lingkungannya. Sebab di lautan Desa Fayaul, mereka mengaku ada tongkang pembawa nikel yang sering berlalu-lalang di area itu. Sehingga ini akan kita dalami lagi, tongkang itu sumbernya dari perusahaan mana,” jelas Halim.
DLH Malut akan terus mendalami permasalahan ini dengan melibatkan berbagai pihak terkait untuk mencari solusi terbaik dan memastikan kelestarian lingkungan serta kesejahteraan masyarakat Halmahera Timur.














Tinggalkan Balasan