Ternate, SerambiTimur — Ramadhan Ibrahim, mantan ajudan Gubernur Maluku Utara, divonis 4 tahun 6 bulan penjara serta denda Rp300 juta atas kasus suap yang melibatkan mantan Gubernur Abdul Gani Kasuba (AGK).
Putusan ini dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Kadar Noh dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Ternate pada Jumat (20/9/2024). Hakim menyatakan terdakwa terbukti bersalah berdasarkan dakwaan pertama dan kedua atas tindak pidana korupsi.
“Hal yang memberatkan terdakwa adalah tindakannya yang tidak mendukung upaya pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Namun, terdakwa mengakui kesalahannya, yang menjadi faktor meringankan,” ungkap Hakim Kadar Noh.
Ramadhan Ibrahim dijerat dengan Pasal 12 huruf a UU Tipikor No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 KUHP.
Baik pihak Ramadhan Ibrahim maupun Jaksa Penuntut Umum KPK masih mempertimbangkan apakah akan mengajukan banding dalam waktu tujuh hari ke depan.



















Tinggalkan Balasan