Menu

Mode Gelap

Hukum & Kriminal · 20 Sep 2024 11:22 WIT ·

Divonis 4,6 Tahun, Eks Ajudan Gubernur Malut Terbukti Korupsi


 Divonis 4,6 Tahun, Eks Ajudan Gubernur Malut Terbukti Korupsi Perbesar

Ternate, SerambiTimur — Ramadhan Ibrahim, mantan ajudan Gubernur Maluku Utara, divonis 4 tahun 6 bulan penjara serta denda Rp300 juta atas kasus suap yang melibatkan mantan Gubernur Abdul Gani Kasuba (AGK).

Putusan ini dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Kadar Noh dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Ternate pada Jumat (20/9/2024). Hakim menyatakan terdakwa terbukti bersalah berdasarkan dakwaan pertama dan kedua atas tindak pidana korupsi.

“Hal yang memberatkan terdakwa adalah tindakannya yang tidak mendukung upaya pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Namun, terdakwa mengakui kesalahannya, yang menjadi faktor meringankan,” ungkap Hakim Kadar Noh.

Ramadhan Ibrahim dijerat dengan Pasal 12 huruf a UU Tipikor No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 KUHP.

Baik pihak Ramadhan Ibrahim maupun Jaksa Penuntut Umum KPK masih mempertimbangkan apakah akan mengajukan banding dalam waktu tujuh hari ke depan.

Artikel ini telah dibaca 4 kali

badge-check

Penulis

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Diduga Lindungi Kasus Korupsi Rp2,8 Miliar, Polda Malut Disorot Aktivis Mahasiswa

12 Januari 2026 - 23:58 WIT

Kanwil Ditjenpas Malut Ikuti Apel Awal Tahun 2026, Teguhkan Komitmen Hadapi Tantangan Baru

12 Januari 2026 - 16:48 WIT

Bapas Ternate Teguhkan Komitmen Kinerja Lewat Penandatanganan Perjanjian Kinerja

10 Januari 2026 - 16:42 WIT

Kakanwil Ditjenpas Malut dan Seluruh Ka-UPT Teken Perjanjian Kinerja 2026

9 Januari 2026 - 20:15 WIT

Diduga Cari Aman, Kepala OPD Malut Saling Siku Rebut Perhatian Gubernur

9 Januari 2026 - 18:27 WIT

Milyaran Anggran Dispora Malut Menganga, Kejati Diminta Usut Tuntas

8 Januari 2026 - 19:52 WIT

Trending di Daerah