Menu

Mode Gelap

Hukum & Kriminal · 20 Sep 2024 11:22 WIT ·

Divonis 4,6 Tahun, Eks Ajudan Gubernur Malut Terbukti Korupsi


 Divonis 4,6 Tahun, Eks Ajudan Gubernur Malut Terbukti Korupsi Perbesar

Ternate, SerambiTimur — Ramadhan Ibrahim, mantan ajudan Gubernur Maluku Utara, divonis 4 tahun 6 bulan penjara serta denda Rp300 juta atas kasus suap yang melibatkan mantan Gubernur Abdul Gani Kasuba (AGK).

Putusan ini dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Kadar Noh dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Ternate pada Jumat (20/9/2024). Hakim menyatakan terdakwa terbukti bersalah berdasarkan dakwaan pertama dan kedua atas tindak pidana korupsi.

“Hal yang memberatkan terdakwa adalah tindakannya yang tidak mendukung upaya pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Namun, terdakwa mengakui kesalahannya, yang menjadi faktor meringankan,” ungkap Hakim Kadar Noh.

Ramadhan Ibrahim dijerat dengan Pasal 12 huruf a UU Tipikor No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 KUHP.

Baik pihak Ramadhan Ibrahim maupun Jaksa Penuntut Umum KPK masih mempertimbangkan apakah akan mengajukan banding dalam waktu tujuh hari ke depan.

Artikel ini telah dibaca 11 kali

badge-check

Penulis

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Kejati Malut Didesak Segera Tetapkan Kadis PMD Halsel Sebagai Tersangka Kasus Dana Desa

15 April 2026 - 15:16 WIT

Polwan Polres Halteng Lakukan Trauma Healing Door to Door di Sibenpopo, Pulihkan Mental Warga Pascakonflik

12 April 2026 - 14:09 WIT

Rentetan Konflik Uji Kerukunan di Malut, GPM Pertanyakan Efektivitas Program Moderasi Beragama

10 April 2026 - 23:54 WIT

Menteri Imipas Tegaskan Komitmen Berantas Peredaran Narkotika di Lapas dan Rutan

10 April 2026 - 12:17 WIT

Bangkit dari Konflik, 6 Rumah Layak Huni Dibangun di Sibenpopo

7 April 2026 - 23:59 WIT

Tegas! Polda Malut Janji Usut Tuntas Pembunuhan Konflik Banemo–Sibenpopo

7 April 2026 - 23:54 WIT

Trending di Hukum & Kriminal