TIDORE, SerambiTimur – Seorang pegawai Puskesmas Inap Payahe berinisial W diduga melakukan pungutan liar (pungli) terhadap keluarga pasien pemegang kartu BPJS Kesehatan yang hendak dirujuk ke RSUD Weda, Halmahera Tengah.
Maryam, salah satu keluarga pasien, mengungkapkan bahwa dirinya diminta membayar Rp600 ribu oleh oknum petugas puskesmas. Rinciannya, Rp500 ribu untuk bahan bakar ambulans dan Rp100 ribu untuk pembelian obat infus jenis Paracetamol. Namun, seluruh pembayaran tersebut tidak disertai dengan kwitansi resmi.
“Pembayaran dilakukan tanpa bukti resmi. Kami menduga ini pungli karena tidak ada transparansi,” ujar Maryam, Sabtu (4/5/2025).
Maryam juga mendesak Pemerintah Kota Tidore Kepulauan untuk segera mengusut praktik tersebut. Ia meyakini pungutan seperti ini sudah terjadi sejak lama dan kemungkinan besar telah menimpa banyak pasien.
Seorang petugas puskesmas yang enggan disebutkan namanya membenarkan bahwa biaya rujukan pasien BPJS telah menjadi praktik umum di Puskesmas Payahe. “Kalau ke RSUD Weda dikenakan Rp500 ribu, kalau ke Ternate bisa sampai Rp1,5 juta. Itu sudah tradisi,” ungkapnya.
Menanggapi dugaan ini, Kepala UPT Puskesmas Payahe, Nurhasanah Husen, mengakui bahwa pembebanan biaya rujukan merujuk pada Peraturan Daerah Kota Tidore Kepulauan. Meski demikian, ia menyatakan bahwa uang yang telah dipungut dari pasien akan dikembalikan.
“Menurut Perda, biaya rujukan ke RSUD Weda sebesar Rp1 juta. Namun kami beri keringanan hanya Rp500 ribu. Kami pastikan dana tersebut akan dikembalikan,” kata Nurhasanah.















Tinggalkan Balasan