TERNATE, SerambiTimur– Koalisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Maluku Utara mendesak aparat penegak hukum segera menangkap mantan Bupati Pulau Taliabu, Aliong Mus, atas dugaan keterlibatannya dalam skandal korupsi senilai lebih dari Rp56 miliar.
Desakan itu disampaikan Koordinator Lapangan KPK Malut, Alimun Nasrun, dalam aksi unjuk rasa di depan Kantor Kejaksaan Tinggi Maluku Utara, Rabu (28/5/2025). Dalam orasinya, Alimun menegaskan bahwa kejahatan korupsi di Taliabu terjadi secara masif dan terstruktur selama lima tahun anggaran.
“Skandal ini tidak hanya melibatkan birokrasi daerah, tapi juga lembaga keuangan negara seperti Bank BRI. Kerugian negara mencapai Rp56,8 miliar dan hingga kini belum ada penindakan hukum,” tegas Alimun.
Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI Tahun 2022 dan 2023 mencatat kerugian negara tersebut belum dipulihkan. Dugaan penyimpangan dimulai sejak 2015, melalui pendebetan ganda rekening kas daerah, penarikan tanpa SP2D, transaksi tanpa dasar hukum, hingga pengiriman dana ke rekening pribadi.
Pada tahun 2016, kerja sama antara Pemda Taliabu dan Bank BRI Kanwil Manado disinyalir menjadi pintu masuk praktik penyimpangan. Melalui sejumlah MoU, BRI ditunjuk sebagai mitra pengelolaan dana transfer dan perimbangan. Namun, sistem pengawasan longgar justru membuka ruang bagi manipulasi transaksi.
Puncak penyimpangan terjadi pada 2019, ketika dana Rp10 miliar mengalir ke dua perusahaan dan satu rekening pribadi tanpa dokumen resmi. Selain itu, ditemukan 19 transaksi pajak senilai Rp21,9 miliar tanpa ID Billing dan NTPN.
Berikut rincian kerugian negara per tahun:
- 2015: Rp1,36 miliar
- 2016: Rp8,97 miliar
- 2017: Rp3,17 miliar
- 2018: Rp4,07 miliar
- 2019: Rp39,3 miliar
Total: Rp56,89 miliar
“Dengan nilai kerugian sebesar ini, kami minta Kejati Malut dan Polda Malut segera menangkap Aliong Mus dan pihak-pihak terkait,” tutup Alimun.















Tinggalkan Balasan