Ternate, SerambiTimur – Praktisi hukum Agus Salim R Tampilang menyoroti sistem parkir di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Chasan Boesoirie Kota Ternate, yang dinilainya telah melenceng dari semangat pelayanan publik dan mengarah pada praktik kejahatan.
Dalam keterangannya, Sabtu (2/8/2025), Agus menyebutkan bahwa pengelolaan parkir oleh pihak vendor di area rumah sakit bukan sekadar pungutan biasa, tetapi bentuk dari komersialisasi layanan dasar yang mestinya menjadi hak publik.
“Parkiran itu bagian dari pelayanan rumah sakit. Ketika dikomersialkan dan dimanfaatkan oleh oknum, maka itu adalah bentuk kejahatan. Ada indikasi kuat permufakatan antara pengelola parkir dan pihak rumah sakit,” tegas Agus.
Agus meminta pihak berwenang, baik kepolisian maupun kejaksaan, untuk menyelidiki sistem pengelolaan parkir tersebut. Ia menduga ada praktik terselubung yang merugikan masyarakat dan tidak sesuai dengan prinsip pelayanan publik.
Tak hanya itu, Agus juga menyoroti keberadaan palang di depan RSUD yang dipasang di badan jalan. Ia menilai pemasangan itu merupakan cara untuk “memaksa” pengunjung agar masuk ke dalam area parkir dan dikenakan tarif.
“Palang itu adalah bentuk pemaksaan terselubung. Itu jalan umum, dan tidak boleh diprivatisasi. Saya minta Kasat Lantas Polres Ternate segera mencabut palang tersebut,” ujar Agus.
Sebagai informasi, tarif parkir di RSUD Ternate saat ini mencapai Rp 3.000 untuk sepeda motor, dan naik menjadi Rp 5.000 bila melebihi satu jam. Hal ini dikeluhkan banyak pengunjung yang merasa tarif tersebut tidak wajar untuk fasilitas rumah sakit milik pemerintah.















Tinggalkan Balasan