TERNATE, SerambiTimur– Calon Gubernur Maluku Utara, Muhammad Kasuba, masih berstatus sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait pengadaan kapal MV Halsel Express 01 senilai Rp 15,193 miliar. Status tersebut tetap melekat seiring belum diterbitkannya Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) jilid dua oleh Kejaksaan Tinggi Maluku Utara.
Menurut hasil penelusuran, selain gagal menerbitkan SP3 jilid dua, Kejaksaan Tinggi Maluku Utara juga belum menindaklanjuti putusan hakim praperadilan Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Ternate. Putusan tersebut memerintahkan kelanjutan pemeriksaan kasus dugaan korupsi dengan tersangka Muhammad Kasuba dan Amiruddin Akt.
Kasus ini bermula ketika pada tahun 2012, hakim praperadilan di Pengadilan Negeri Ternate membatalkan SP3 yang sebelumnya diterbitkan oleh Kejaksaan Tinggi Maluku Utara pada 4 Juni 2009. Dalam amar putusan tersebut, Kejaksaan Tinggi diperintahkan untuk melanjutkan penyidikan terhadap Muhammad Kasuba dan Amiruddin Akt.
Akademisi Universitas Khairun Ternate, Aslan Hasan, S.H., M.H., menegaskan bahwa penerbitan SP3 jilid dua tanpa penyidikan lanjutan akan sulit dilakukan. Menurutnya, alasan kurangnya bukti untuk menghentikan penyidikan tidaklah tepat, karena penetapan status tersangka sebelumnya sudah didasarkan pada kecukupan alat bukti.
Sementara itu, Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Maluku Utara, Richard Sinaga, yang dihubungi untuk memberikan keterangan, belum bersedia memberikan penjelasan lebih lanjut. Pihak kejaksaan terkesan menghindari pertanyaan dari wartawan terkait perkembangan kasus ini.


















Tinggalkan Balasan