Serambitimur, – Kasus perjalanan Dinas dan anggran Mami yang di duga melibatkan Plt gubernur maluku utara Ir.Al. M Ali Yasin, diduga jalan di tempat, pasalnya kasus tersebut sampai saat ini belum juga di tetapkan siapa tersangkanya.
Sebagai Langkah Ihtiar, Pemuda Solidaritas Merah Putih ( PSMP) Maluku Utara mendesak KPK agar mengambil alih kasus perjalanan dinas dan anggaran Mami agar ada kejelasan sehingga tidak berlarut-larut di meja penyidik Kejaksaan tinggi Maluku utara.
“baiknya KPK dengan kapasitas undang-undang diperbolehkan itu maka segara mengambil alih kasus tersebut” ungkap Ketua PSMP, Mudasir Ishak, Jumat (20/01/2024).
Mudasir Mengatkan, sangat tepat dan dipastikan publik mendukung penuh KPK, karena KPK masih dalam konsentrasi siaga satu di maluku Utara dalam hal penanganan tindak pidana korupsi.
“Tentunya Publik mendukung KPK bila mana mengambil alih kasus yang beluk diselesaikan Kejaksaan Tinggi Maluku Utata, karena kasus tersebut menjadi perhatian publis lantaran diduga melibatkan Pejabat Nagara,”Tendasnya.
Diketahui, dalam hasil audit Inspektorat Pemprov Maluku Utara ditemukan adanya surat keputusan (SK) pemotongan anggaran Perjalan Dinas pada Sekretariat Wakil Gubernur Maluku Utara tahun Anggaran 2022 yang diduga ditandatangani oleh M Ali Yasin yang saat itu menjabat Wakil Gubernur.
Anggaran perjalanan dinas adalah hak bagi setiap ASN yang disediakan oleh negara untuk kepentingan melaksanakan tugas-tugas negara di dalam maupun di luar daerah.
Hak perjalanan dinas itu diduga kuat dipotong untuk kepentingan yang tidak jelas peruntukannya. apalagi pemotongan anggaran perjalanan dinas tersebut tidak memiliki dasar ketentuan sebagai acuan dalam melegitimasi adanya SK pemotongan Anggaran Perjalanan Dinas.
Sebelumnya, hasil audit Inspektorat ditemukan transaksi pengeluaran yang bersumber dari dana UP/GU yang belum dipertanggungjawabkan sebesar Rp 499.362.410.
Pengelolaan dana nonbudgeter yang bersumber dari dana pemotongan uang perjalanan dinas dan belanja makanan dan minuman yang diterima pegawai dan pihak ketiga sebesar Rp 760.225.186.
Bahkan, untuk pengeluaran atas belanja perjalanan dinas dalam dan luar daerah WKDH tahun anggaran 2022 yang tidak didukung dengan prosedur perlengkapan keabsahan atau otoritas bukti SPT, SPPD dan lembar visum yang diragukan keabsahan dan kewajarannya senilai Rp 1.249.972.844.



















Tinggalkan Balasan