Menu

Mode Gelap

Daerah · 19 Jan 2024 10:36 WIT ·

Belum Ada Tersangka Kasus Perjalanan Dinas Dan Mami, PSMP Sarankan KPK Ambil Alih.


 Belum Ada Tersangka Kasus Perjalanan Dinas Dan Mami, PSMP Sarankan KPK Ambil Alih. Perbesar

Serambitimur, – Kasus perjalanan Dinas dan anggran Mami yang di duga melibatkan Plt gubernur maluku utara Ir.Al. M Ali Yasin, diduga jalan di tempat, pasalnya kasus tersebut sampai saat ini belum juga di tetapkan siapa tersangkanya.

Sebagai Langkah Ihtiar, Pemuda Solidaritas Merah Putih ( PSMP) Maluku Utara mendesak KPK agar mengambil alih kasus perjalanan dinas dan anggaran Mami agar ada kejelasan sehingga tidak berlarut-larut di meja penyidik Kejaksaan tinggi Maluku utara.

“baiknya KPK dengan kapasitas undang-undang diperbolehkan itu maka segara mengambil alih kasus tersebut” ungkap Ketua PSMP, Mudasir Ishak, Jumat (20/01/2024).

Mudasir Mengatkan, sangat tepat dan dipastikan publik mendukung penuh KPK, karena KPK masih dalam konsentrasi siaga satu di maluku Utara dalam hal penanganan tindak pidana korupsi.

“Tentunya Publik mendukung KPK bila mana mengambil alih kasus yang beluk diselesaikan Kejaksaan Tinggi Maluku Utata, karena kasus tersebut menjadi perhatian publis lantaran diduga melibatkan Pejabat Nagara,”Tendasnya.

Diketahui, dalam hasil audit Inspektorat Pemprov Maluku Utara ditemukan adanya surat keputusan (SK) pemotongan anggaran Perjalan Dinas pada Sekretariat Wakil Gubernur Maluku Utara tahun Anggaran 2022 yang diduga ditandatangani oleh M Ali Yasin yang saat itu menjabat Wakil Gubernur.

Anggaran perjalanan dinas adalah hak bagi setiap ASN yang disediakan oleh negara untuk kepentingan melaksanakan tugas-tugas negara di dalam maupun di luar daerah.

Hak perjalanan dinas itu diduga kuat dipotong untuk kepentingan yang tidak jelas peruntukannya. apalagi pemotongan anggaran perjalanan dinas tersebut tidak memiliki dasar ketentuan sebagai acuan dalam melegitimasi adanya SK pemotongan Anggaran Perjalanan Dinas.

Sebelumnya, hasil audit Inspektorat ditemukan transaksi pengeluaran yang bersumber dari dana UP/GU yang belum dipertanggungjawabkan sebesar Rp 499.362.410.

Pengelolaan dana nonbudgeter yang bersumber dari dana pemotongan uang perjalanan dinas dan belanja makanan dan minuman yang diterima pegawai dan pihak ketiga sebesar Rp 760.225.186.

Bahkan, untuk pengeluaran atas belanja perjalanan dinas dalam dan luar daerah WKDH tahun anggaran 2022 yang tidak didukung dengan prosedur perlengkapan keabsahan atau otoritas bukti SPT, SPPD dan lembar visum yang diragukan keabsahan dan kewajarannya senilai Rp 1.249.972.844.

Artikel ini telah dibaca 7 kali

badge-check

Penulis

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Sambut Ramadan, Satlantas Polres Halteng Gelar Bakti Religi di Masjid Darul Yasin

23 Januari 2026 - 09:26 WIT

Rawan Laka, Satlantas Polres Halteng Pasang Imbauan Keselamatan di Tanjakan Tabalik

23 Januari 2026 - 09:04 WIT

Angin Kencang Robohkan Rumah, Nasab Foundation Bangunkan Harapan Keluarga Risno

23 Januari 2026 - 07:59 WIT

Inspektorat Akui Tindak Lanjut LHP BPK Dispora Masih Berproses

22 Januari 2026 - 14:12 WIT

NHM Peduli Turun Langsung Tangani Dampak Banjir dan Longsor di Halmahera Barat

21 Januari 2026 - 17:33 WIT

Lapas Perempuan Ternate Gelar Pelatihan Tanggap Darurat, Gandeng BASARNAS

21 Januari 2026 - 13:25 WIT

Trending di Daerah