Menu

Mode Gelap

Politik · 15 Okt 2025 14:12 WIT ·

Akademisi Menilai : Tekanan Antaranggota DPRD Ternate Langgar Prinsip Demokrasi dan Tatib Dewan


 Akademisi Menilai : Tekanan Antaranggota DPRD Ternate Langgar Prinsip Demokrasi dan Tatib Dewan Perbesar

TERNATE, SerambiTimur — Dugaan adanya tekanan terhadap sesama anggota DPRD Kota Ternate menuai kritik tajam dari kalangan akademisi. Tindakan tersebut dinilai tidak hanya mencederai prinsip demokrasi, tetapi juga melemahkan fungsi pengawasan yang menjadi pilar utama lembaga legislatif.

Pernyataan ini disampaikan oleh Dr. Saiful Ahmad, akademisi politik dan mantan Tenaga Ahli (TA) Pimpinan DPR RI. Ia menegaskan bahwa setiap anggota DPRD memiliki hak dan kewenangan yang dijamin undang-undang dalam menjalankan fungsi pengawasan terhadap jalannya pemerintahan daerah.

“DPRD bekerja berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk Permendagri Nomor 6 Tahun 2024 tentang Orientasi dan Pendalaman Tugas Anggota DPRD, yang dijabarkan dalam Tata Tertib (Tatib) DPRD. Jadi, ketika ada anggota dewan ditekan karena menjalankan fungsi pengawasan, itu jelas pelanggaran,” tegas Saiful, Selasa (14/10).

Menurut doktor lulusan Universitas Indonesia (UI) ini, DPRD memiliki tiga fungsi utama: legislasi, budgeting, dan pengawasan. Ketiganya dijalankan untuk memastikan kebijakan pemerintah daerah berpihak pada masyarakat.

“Tugas utama anggota DPRD adalah menampung dan menindaklanjuti aspirasi rakyat, khususnya di daerah pemilihan masing-masing,” jelasnya.

Saiful menilai tindakan oknum DPRD yang mencoba membatasi atau menekan rekan sejawatnya dalam menjalankan hak pengawasan dapat dikategorikan sebagai pelanggaran berat terhadap Tatib DPRD.

“Tatib itu mengikat semua anggota, baik pimpinan maupun anggota biasa. Jika dilanggar, konsekuensinya serius dan mencoreng marwah lembaga,” tegasnya.

Ia juga menyoroti perlunya partai politik melakukan evaluasi terhadap kadernya di DPRD yang bertindak tidak sesuai aturan. “Kalau perilaku seperti ini terus terjadi, partai harus segera turun tangan. Karena secara internal bisa diproses di Badan Kehormatan, dan secara eksternal bisa menjadi dasar sanksi dari partai,” tandasnya.

Artikel ini telah dibaca 22 kali

badge-check

Penulis

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Pemkot Ternate Launching BSPS 2026, Warga Kastela Mulai Terima Bantuan Rumah Layak Huni

20 Mei 2026 - 16:23 WIT

Pemda se-Malut Sinkronkan Program Daerah dengan Asta Cita Presiden

20 Mei 2026 - 16:20 WIT

Sekda Ternate Dorong BP2RD Genjot PAD Lewat Digitalisasi

20 Mei 2026 - 09:44 WIT

Kasus Tunjangan DPRD Malut Rp139 Miliar Mandek, Kini Muncul Anggaran Perjalanan Dinas Rp46,3 Miliar

19 Mei 2026 - 15:04 WIT

TEGAS! Suarez Tolak Pembubaran dan Pelarangan Pemutaran Film “Pesta Babi”: “Ini Riset, Edukasi, dan Hak Masyarakat”

18 Mei 2026 - 16:04 WIT

Nonton Bareng Film “Pesta Babi” di Ternate, Akademisi dan Praktisi Hukum Soroti Ancaman Eksploitasi Alam dan Hak Masyarakat Adat

18 Mei 2026 - 16:02 WIT

Trending di Ternate