Menu

Mode Gelap

Politik · 15 Okt 2025 14:12 WIT ·

Akademisi Menilai : Tekanan Antaranggota DPRD Ternate Langgar Prinsip Demokrasi dan Tatib Dewan


 Akademisi Menilai : Tekanan Antaranggota DPRD Ternate Langgar Prinsip Demokrasi dan Tatib Dewan Perbesar

TERNATE, SerambiTimur — Dugaan adanya tekanan terhadap sesama anggota DPRD Kota Ternate menuai kritik tajam dari kalangan akademisi. Tindakan tersebut dinilai tidak hanya mencederai prinsip demokrasi, tetapi juga melemahkan fungsi pengawasan yang menjadi pilar utama lembaga legislatif.

Pernyataan ini disampaikan oleh Dr. Saiful Ahmad, akademisi politik dan mantan Tenaga Ahli (TA) Pimpinan DPR RI. Ia menegaskan bahwa setiap anggota DPRD memiliki hak dan kewenangan yang dijamin undang-undang dalam menjalankan fungsi pengawasan terhadap jalannya pemerintahan daerah.

“DPRD bekerja berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk Permendagri Nomor 6 Tahun 2024 tentang Orientasi dan Pendalaman Tugas Anggota DPRD, yang dijabarkan dalam Tata Tertib (Tatib) DPRD. Jadi, ketika ada anggota dewan ditekan karena menjalankan fungsi pengawasan, itu jelas pelanggaran,” tegas Saiful, Selasa (14/10).

Menurut doktor lulusan Universitas Indonesia (UI) ini, DPRD memiliki tiga fungsi utama: legislasi, budgeting, dan pengawasan. Ketiganya dijalankan untuk memastikan kebijakan pemerintah daerah berpihak pada masyarakat.

“Tugas utama anggota DPRD adalah menampung dan menindaklanjuti aspirasi rakyat, khususnya di daerah pemilihan masing-masing,” jelasnya.

Saiful menilai tindakan oknum DPRD yang mencoba membatasi atau menekan rekan sejawatnya dalam menjalankan hak pengawasan dapat dikategorikan sebagai pelanggaran berat terhadap Tatib DPRD.

“Tatib itu mengikat semua anggota, baik pimpinan maupun anggota biasa. Jika dilanggar, konsekuensinya serius dan mencoreng marwah lembaga,” tegasnya.

Ia juga menyoroti perlunya partai politik melakukan evaluasi terhadap kadernya di DPRD yang bertindak tidak sesuai aturan. “Kalau perilaku seperti ini terus terjadi, partai harus segera turun tangan. Karena secara internal bisa diproses di Badan Kehormatan, dan secara eksternal bisa menjadi dasar sanksi dari partai,” tandasnya.

Artikel ini telah dibaca 29 kali

badge-check

Penulis

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Skandal Tunjangan Belum Tuntas: Kejati Didesak Tak Beri Ruang Perlindungan Bagi Pejabat Berkuasa

6 Juli 2026 - 13:34 WIT

Polres Ternate Musnahkan 15.771 Botol Miras Ilegal dan 5,6 Kg Ganja

1 Juli 2026 - 20:13 WIT

Aksi Jilid III di Kemenag RI, FAKI dan GPM Ultimatum Menteri Agama Copot Kakanwil Kemenag Maluku Utara

30 Juni 2026 - 21:55 WIT

Pemkot Ternate Matangkan RKPD 2027, Empat OPD Jadi Prioritas Pembenahan Kota dan Peningkatan PAD

29 Juni 2026 - 21:25 WIT

Menjelang Rakernas JKPI, Sekda Ternate Ingatkan ASN: Disiplin adalah Wajah Pelayanan Publik

24 Juni 2026 - 20:13 WIT

Di Bela Hotel Ternate: Gubernur Sherly Tekankan Data Akurat Kunci Kebijakan, Ajak Masyarakat Dukung Sensus Ekonomi 2026  

20 Juni 2026 - 13:56 WIT

Trending di Daerah