ilustrasi by serambitimur
TERNATE, SerambiTimur – Dugaan penampungan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) di ruangan P2PL milik Dinas Kesehatan (Dinkes) Halmahera Selatan (Halsel), Maluku Utara, kini mendapat perhatian serius dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku Utara.
Penyelidikan tengah dilakukan dan dalam waktu dekat, penyidik dijadwalkan akan memeriksa Kepala Dinas Kesehatan Halsel, Asia Hasyim, serta 27 Kepala Puskesmas (Kapus) di wilayah tersebut.
“Iya, benar. Kasus limbah B3 di Dinkes Halsel saat ini masih dalam tahap penyelidikan,” kata Dirreskrimsus Polda Maluku Utara, Kombes Pol Edy Wahyu saat dikonfirmasi, Sabtu (26/7/2025).
Edy menjelaskan, pemeriksaan akan difokuskan pada pengelolaan limbah medis oleh Dinas Kesehatan, terutama melalui keterangan dari Koordinator Kesehatan Lingkungan, Renny Anggraini, serta data dari seluruh Puskesmas.
“Penyidik akan meminta data limbah B3 dari 27 Puskesmas untuk mendalami pengelolaannya, termasuk klarifikasi dari Kadis dan koordinator kesehatan lingkungan,” ungkap Edy.
Ia juga memastikan bahwa penyidik telah melakukan koordinasi dengan instansi terkait dan membenarkan adanya temuan penampungan limbah B3 di ruangan P2PL Dinkes Halsel.
“Penyidik sudah turun dan benar menemukan adanya limbah B3 yang ditampung di kantor atau ruangan P2PL,” ujarnya.
Untuk diketahui, kasus ini sebelumnya ditangani oleh Satreskrim Polres Halsel, namun kini dilimpahkan ke Polda Maluku Utara guna penanganan lebih lanjut.












Tinggalkan Balasan