TERNATE, SerambiTimur– Aktivitas galian C ilegal seluas 1,1 hektare di RT 19 Kelurahan Kalumata, Kecamatan Ternate Selatan, diduga telah berlangsung sejak tahun 2014 tanpa izin resmi. Hal ini terungkap dalam inspeksi mendadak (sidak) oleh Anggota DPRD Kota Ternate, Nurjaya Hi Ibrahim, bersama instansi terkait, Sabtu (26/7/2025).
Menurut Nurjaya, pengelola bernama Amir Hoda mengakui bahwa kegiatan tersebut tidak mengantongi izin, meski telah berlangsung lebih dari satu dekade. Ia menilai, lemahnya pengawasan dari Pemerintah Kota Ternate—terutama Dinas Lingkungan Hidup (DLH)—telah menyebabkan pembiaran yang serius.
“Kami tanya langsung, dan memang diakui tidak ada izin. Tapi aktivitas ini berjalan sejak 2014. Pertanyaannya, ke mana saja Pemkot selama ini?” tegas Nurjaya.
Politisi Fraksi Gerindra itu meminta DLH segera melakukan pemeriksaan menyeluruh ke semua titik galian C di Ternate dan menghentikan seluruh aktivitas yang tidak sesuai regulasi.
“Kami tidak mau lagi ada pembiaran. Ini pelanggaran terang-terangan yang berdampak pada lingkungan dan keselamatan masyarakat,” ujarnya.
Dampak lingkungan dari galian ilegal itu juga menjadi perhatian serius. Kegiatan dilakukan tanpa sumur resapan dan berpotensi memicu banjir di kawasan permukiman padat.
Sementara itu, DLH Kota Ternate melalui Pengawas Lingkungan Hidup Ahli Muda, Nurlina MS Idris, menyampaikan bahwa pihaknya telah menghentikan sementara aktivitas galian tersebut.
Meski pengelola memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) dan dokumen SPPL, DLH menyatakan aktivitas mereka telah melebihi batas peruntukan penyiapan lahan karena terbukti terjadi penjualan material.
“Jika sudah menjual material, maka masuk kategori galian C dan wajib memiliki persetujuan lingkungan serta IUP dari Dinas ESDM Provinsi,” jelas Nurlina.
DLH menegaskan bahwa alat berat masih boleh berada di lokasi, namun tidak boleh digunakan untuk pengangkutan atau eksploitasi material hingga seluruh izin dipenuhi.















Tinggalkan Balasan