JAKARTA, SerambiTimur — Anatomi Pertambangan Indonesia (API) mengapresiasi langkah cepat Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri) melalui Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim dalam menyelidiki dugaan pelanggaran izin tambang di Raja Ampat, Papua Barat Daya.
Direktur Eksekutif API, Riyanda Barmawi, menyebut langkah tersebut sebagai cerminan wajah Polri yang “Presisi” — responsif, terukur, dan akurat.
“Ini adalah komitmen nyata negara dalam menjaga lingkungan, khususnya pulau-pulau kecil. Kami berharap langkah ini juga menyentuh daerah lain seperti Maluku Utara,” kata Riyanda di Jakarta, Kamis (12/6).
API juga menyinggung dugaan pelanggaran yang dilakukan PT Wana Kencana Mineral (WKM), perusahaan tambang di Maluku Utara, yang disebut tidak memiliki dokumen legal seperti Andalalin dan Jamrek, namun tetap beroperasi.
“WKM diduga melanjutkan operasi setelah melakukan take over dari Kemakmuran Pertiwi Tambang, tanpa kejelasan dokumen izin tambang di basis data Minerba One Data Indonesia,” ungkap Riyanda.
Dugaan tersebut mencuat setelah WKM dilaporkan ke Polda Malut atas dugaan penjualan 90 ribu metrik ton nikel sitaan negara.
“Kami mendorong Kapolri membentuk tim investigasi khusus. Jika ditemukan pelanggaran atau dokumen fiktif, Kementerian ESDM wajib mencabut izinnya,” tegas Riyanda.
API juga berencana menggelar forum diskusi bersama pemangku kepentingan, termasuk Kapolri, Kementerian ESDM, KLHK, dan Kementerian Kehutanan, guna mengungkap dugaan pelanggaran perizinan tambang di Maluku Utara.













Tinggalkan Balasan