TERNATE, SerambiTimur – Koalisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Maluku Utara mendesak Kepolisian Daerah (Polda) dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara untuk segera memanggil dan memeriksa Suryani Antarani, eks Kepala DPKAD Kabupaten Pulau Morotai yang kini menjabat Sekretaris BPKAD Provinsi Malut.
Desakan ini disampaikan oleh Koordinator Lapangan KPK Malut, Alimun Nasrun, dalam aksi unjuk rasa di depan kantor Kejati Malut pada Rabu, 11 Juni 2025.
“Kami menduga terjadi penyimpangan dalam pengelolaan anggaran senilai Rp19,8 miliar selama dua tahun terakhir (2023–2024) oleh Suryani Antarani saat menjabat Kepala DPKAD Morotai,” kata Alimun dalam orasinya.
Ia mencontohkan, salah satu pos anggaran yang disorot adalah biaya makan minum BPKAD Morotai. Tahun 2023, anggaran mencapai Rp2,8 miliar dan meningkat menjadi Rp3,5 miliar pada 2024, sehingga total pengelolaan dua tahun mencapai Rp6,3 miliar.
Alimun menilai lonjakan tersebut tidak wajar dan patut diduga sebagai bentuk penyalahgunaan anggaran yang merugikan keuangan negara. “Kegiatan yang dibiayai dari anggaran tersebut diduga bermasalah baik secara administrasi maupun realisasi di lapangan,” ujarnya.
KPK Malut meminta aparat penegak hukum bertindak tegas dan segera memeriksa Suryani. “Proses hukum harus berjalan transparan dan memberikan efek jera bagi pelaku korupsi,” tegas Alimun.














Tinggalkan Balasan