Ternate, SerambiTimur– Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Gabungan Perusahaan Kontraktor Nasional (Gabpeknas) Maluku Utara menilai Kelompok Kerja (Pokja) Unit Layanan Pengadaan (ULP) Kabupaten Pulau Morotai tidak profesional dalam proses evaluasi tender proyek rekonstruksi bangunan penguat tebing di Desa Mandiri, Morotai Selatan.
Ketua DPD Gabpeknas Malut, Sudarman Samuda, menyampaikan bahwa Pokja menetapkan CV. Alfa Rizy sebagai pemenang tender proyek senilai Rp9,48 miliar pada 3 Juni 2025 melalui LPSE Kabupaten Pulau Morotai, meski perusahaan tersebut berada di urutan keempat dalam penilaian awal.
Menurutnya, keputusan tersebut merugikan peserta tender lain, khususnya CV. Try Griya Konstruksi yang berada di peringkat pertama. Pokja menggugurkan Try Griya dengan alasan sertifikat ahli K3 Madya tidak sah saat dipindai barcode melalui aplikasi Jakon SKK.
“Seharusnya Pokja memverifikasi data melalui portal resmi seperti Kementerian PUPR atau LPJK, bukan hanya lewat barcode scanner,” tegas Sudarman. Ia menuding Ketua Pokja, Muhammad Husni, bersikap tidak profesional.
Wakil Ketua Gabpeknas Malut, Nusri Umalekhoa, S.H., menambahkan bahwa aturan yang berlaku, yakni Permen PUPR No. 8 Tahun 2022, mengharuskan verifikasi SKK dilakukan melalui Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) yang dilisensi BNSP dan tercatat di LPJK.
“SKK yang masih berlaku tidak bisa serta-merta dinyatakan tidak sah tanpa pengecekan menyeluruh,” ujarnya.
Gabpeknas mendesak Bupati dan Wakil Bupati Pulau Morotai untuk segera mengevaluasi kinerja Pokja agar tidak terjadi kesalahan serupa di masa mendatang. Menurut mereka, keputusan sepihak ini berpotensi merugikan daerah secara ekonomi dan kredibilitas.













Tinggalkan Balasan