TERNATE, SerambiTimur — Pengadilan Negeri (PN) Ternate mulai menggelar sidang perdana kasus pemukulan terhadap jurnalis TribunTernate.com, Julfikram Suhadi, pada Selasa (20/5/2025). Sidang berlangsung sekitar pukul 14.30 WIT, dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Albanus Asnanto, didampingi dua hakim anggota lainnya.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Matheos Matulessy membeberkan sejumlah fakta menarik yang terungkap dalam persidangan tiga terdakwa yang merupakan anggota Satpol PP Kota Ternate.
“Para terdakwa tidak bisa menjelaskan standar operasional prosedur (SOP) pengamanan saat demo berlangsung. Bahkan, mereka mengaku tidak tahu,” ujar Matheos kepada wartawan usai sidang.
Ia menambahkan, dua dari tiga terdakwa juga diketahui tidak mengenakan seragam dinas saat bertugas mengamankan aksi demonstrasi di depan Kantor Wali Kota Ternate.
Fakta lain yang terungkap adalah absennya Kepala Satpol PP Ternate, Fhandy Mahmud, di lokasi kejadian saat bentrok terjadi antara massa aksi dan petugas. Fhandy baru tiba di tempat setelah pemukulan terhadap jurnalis terjadi.
“Sebelum demo, ada apel pagi di kantor mereka. Tapi saat ditanya siapa yang bertanggung jawab atas pengamanan di lokasi, para terdakwa tidak tahu karena tidak ada koordinasi,” jelas Matheos.
JPU juga menyoroti ketidakhadiran Kasatpol PP dalam persidangan, yang dinilai seharusnya hadir sebagai bentuk dukungan moral terhadap anggotanya yang menjadi terdakwa.
“Dalam sidang, terdakwa bahkan mengaku tidak tahu tugasnya apa,” ucapnya.
Menutup pernyataannya, Matheos mengungkap penegasan dari hakim bahwa jurnalis dalam tugas dilindungi hukum dan kedudukannya setara dengan tenaga medis dalam situasi tertentu.














Tinggalkan Balasan