TERNATE, SerambiTimir — Kepolisian Daerah (Polda) Maluku Utara memberikan klarifikasi atas pemberitaan media serambitimur.id berjudul “LBH Ansor Kecamatan Somasi Kapolda Malut ke Warga Ubo-Ubo dan Kayu Merah”, yang tayang pada Jumat, 16 Mei 2025.
Kabid Humas Polda Maluku Utara, Kombes Pol. Bambang Suharyono, S.I.K., M.H., menyampaikan bahwa tidak ada kesepakatan tertulis antara Polda Malut dan Pemerintah Kota Ternate terkait hibah lahan permukiman warga Ubo-Ubo dan Kayu Merah.
“Sampai saat ini, Pemkot Ternate belum menyepakati penyelesaian lahan Ubo-Ubo dengan cara memberikan hibah kepada Polda Malut. Informasi soal adanya kesepakatan hibah tersebut tidak benar,” tegas Bambang dalam keterangan resminya, Senin (19/5/2025).
Ia menjelaskan, somasi kedua kepada warga telah dikirimkan pada 15 Mei 2025 sebagai bentuk pengingat bahwa lahan tersebut merupakan aset negara milik Polri berdasarkan Sertifikat Hak Pakai Nomor 3 Tahun 2006 yang diterbitkan oleh BPN Provinsi Maluku Utara.
Sebelumnya, pada 13 April 2025, tim dari Polda Malut juga telah menemui perwakilan warga Ubo-Ubo untuk menjelaskan isi somasi pertama yang disampaikan pada 10 April 2025 lalu.
“Kami imbau masyarakat yang menempati lahan tersebut dan merasa memiliki hak, agar menempuh jalur hukum dengan menggugat secara perdata,” ujarnya.
Menurut Bambang, langkah Polda Maluku Utara ini semata-mata untuk menyelamatkan aset negara serta mengusut pihak-pihak yang diduga terlibat dalam praktik jual beli aset milik negara secara ilegal.
“Kami tegaskan, tindakan ini bukan untuk merugikan masyarakat, tetapi untuk menjaga dan menyelamatkan aset negara,” pungkasnya.















Tinggalkan Balasan