TERNATE, SerambiTimur – Pangkalan minyak tanah (mitan) milik Elma Assagaf yang berlokasi di Kelurahan Kampung Makasar Barat, Kecamatan Ternate Tengah, diduga melakukan sejumlah pelanggaran dalam penyaluran mitan bersubsidi.
Temuan ini terungkap dalam inspeksi mendadak (sidak) gabungan yang dilakukan oleh Anggota DPRD Kota Ternate, Bagian Ekonomi Setda Kota Ternate, dan Bhabinkamtibmas pada Kamis (8/5/2025).
Anggota DPRD Kota Ternate, Nurjaya Hi Ibrahim, menyebut bahwa pangkalan tersebut menjual mitan kepada warga dan pelaku UMKM di luar harga eceran tertinggi (HET) yang ditetapkan.
“Harga jualnya mencapai Rp5.000 hingga Rp7.000 per liter. Ini jelas melanggar ketentuan, apalagi pangkalan ini baru beroperasi dua hari,” tegas Nurjaya.
Tak hanya soal harga, pangkalan ini juga dinilai tidak melayani masyarakat secara maksimal. Petugas mendapati langsung adanya penolakan terhadap warga yang hendak membeli minyak tanah pada pukul 16.00 WIT dengan alasan “sudah tutup”.
“Padahal masih jam 4 sore, dan warga tetap ditolak. Ironisnya, itu terjadi di depan petugas saat sidak,” ujarnya.
Selain itu, pangkalan juga diduga memberikan keterangan tidak sesuai fakta. Salah satu warga berinisial A disebut menerima 9 jerigen mitan untuk dibagikan ke sembilan kepala keluarga (KK), namun saat dikonfirmasi, A mengaku hanya satu KK dan menerima seluruh jatah itu sendiri.
Menanggapi hal ini, Nurjaya meminta Pemerintah Kota Ternate segera mengevaluasi operasional pangkalan tersebut. “Pelanggarannya sudah terang, mulai dari harga, distribusi, hingga manipulasi data. Ini harus ditindak,” tegasnya.
Sementara itu, staf Bagian Ekonomi Setda Ternate, Herlina, mengatakan akan segera melaporkan temuan sidak ke atasannya dan pihak agen.
“Langkah selanjutnya akan ditentukan, apakah ada sanksi administratif atau lainnya,” pungkas Herlina.














Tinggalkan Balasan