TERNATE, SerambiTimur — Sebuah pangkalan minyak tanah (mitan) subsidi milik Reza Rodja di Kelurahan Takoma, Kecamatan Ternate Tengah, disegel oleh Polres Ternate pada Minggu (27/4/2025), menyusul temuan dugaan penyelewengan dalam distribusi.
Penyegelan dilakukan setelah inspeksi mendadak (sidak) gabungan yang melibatkan Anggota DPRD Kota Ternate dari Fraksi Gerindra, Nurjaya Hi Ibrahim, Kasubag SDA Bagian Ekonomi Sekretariat Daerah Kota Ternate, Maimuna E. Katidja, dan aparat kepolisian.
Dalam sidak tersebut, ditemukan fakta bahwa pangkalan hanya menyalurkan mitan subsidi kepada 50 kepala keluarga (KK), sementara sekitar 2.500 liter minyak masih tersisa tanpa kejelasan distribusi.
“Seharusnya penyaluran dilakukan dua kali, pada 10 dan 26 April. Tapi pemilik pangkalan tidak bisa menunjukkan data penerima,” kata Nurjaya.
Ironisnya, pelayanan pada 26 April hanya berlangsung satu jam, dari pukul 17.00 hingga 18.00 WIT, membuat sebagian besar warga tidak terlayani. Selain itu, diketahui bahwa pemilik pangkalan bukan warga Takoma, melainkan dari Kelurahan Jati.
Kasubag SDA Bagian Ekonomi, Maimuna E. Katidja, menambahkan bahwa sesuai ketentuan, penyaluran mitan subsidi seharusnya dibuka selama tiga hari untuk memastikan seluruh warga terlayani.
“Kalau pelayanan hanya satu jam, jelas berpotensi terjadi penyimpangan,” tegas Maimuna.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Ternate, AKP Widya Bhakti Dira, mengonfirmasi bahwa pihaknya masih melakukan interogasi terhadap pemilik pangkalan terkait dugaan pelanggaran tersebut.














Tinggalkan Balasan