TERNATE,SerambiTimur– Seorang anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Ternate, berinisial MH, resmi ditahan oleh Satreskrim Polres Ternate, Kamis (6/3/2025). Penahanan ini dilakukan setelah penyidik menetapkannya sebagai tersangka dalam kasus dugaan kekerasan terhadap jurnalis.
Kasat Reskrim Polres Ternate, AKP Widya Bhakti Dira, mengatakan bahwa MH akan ditahan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Ternate.
“Penahanan ini dilakukan setelah gelar perkara pada Rabu (5/3/2025) kemarin. Sementara menjalani masa tahanan, penyidik juga tengah melengkapi berkas tahap pertama untuk dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Ternate,” ujarnya.
MH ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan laporan Fitriyanti Safar, jurnalis Halmaheraraya.id, yang mengaku menjadi korban kekerasan saat meliput aksi demonstrasi bertajuk “Indonesia Gelap” di Kantor Wali Kota Ternate beberapa waktu lalu.
Sementara itu, laporan dari jurnalis TribunTernate.com, Zulfikran Suhadi, yang juga diduga mengalami kekerasan dalam insiden yang sama, masih dalam proses pendalaman.
“Untuk laporan Zulfikran, penyidik masih mengumpulkan keterangan tambahan dari sejumlah saksi, termasuk dari pelapor sendiri,” tambah
Atas perbuatannya, MH dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, dengan ancaman hukuman maksimal 2 tahun 8 bulan penjara.
Insiden ini menjadi perhatian publik, mengingat korban adalah jurnalis yang tengah menjalankan tugas peliputan. Kasus ini juga menambah daftar panjang kekerasan terhadap awak media di Tanah Air.















Tinggalkan Balasan