Jakarta, SerambiTimur – Central Aktivis Anti Korupsi (CAAK) Indonesia menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta, Kamis (27/2/2025). Mereka mendesak KPK segera mengusut dugaan korupsi yang merugikan negara hingga miliaran rupiah di Maluku Utara.
Tiga kasus utama yang menjadi sorotan adalah penyimpangan Dana Alokasi Khusus (DAK) Pendidikan di Pulau Morotai, proyek jalan di Halmahera Tengah yang diduga mangkrak, serta penjualan ilegal ore nikel oleh PT Wana Kencana Mineral (WKM).
Koordinator aksi, Mansur A. Dom, menegaskan bahwa kasus penyimpangan dana pendidikan di Pulau Morotai tidak bisa dibiarkan. Dari total anggaran Rp 19,2 miliar yang dialokasikan untuk 57 proyek, hanya dua proyek yang selesai, meskipun dana telah dicairkan 100%.
“Kami meminta KPK segera memanggil dan memeriksa Plt Kadis Pendidikan Pulau Morotai, Syarudin Manyila, serta Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Ode Ari Junaidi Wali. Mereka harus bertanggung jawab atas dugaan penyimpangan ini,” tegas Mansur.
Selain itu, proyek jalan Sirtu-Hotmix di Kecamatan Patani, Halmahera Tengah, yang bernilai Rp 11,04 miliar juga menjadi sorotan. Proyek ini diduga mangkrak, meskipun anggaran telah dicairkan penuh dalam tiga tahap.
“KPK harus segera memanggil Direktur CV Bintang Pratama guna menjelaskan kejanggalan proyek ini. Jangan sampai uang negara terus-menerus dijadikan bancakan tanpa ada tindakan tegas,” lanjutnya.
Tak hanya itu, CAAK juga menuntut investigasi terkait dugaan penjualan ilegal 90 ribu metrik ton ore nikel oleh PT WKM. Ore nikel yang seharusnya berstatus sitaan pengadilan itu diduga dijual secara ilegal, menyebabkan kerugian daerah hingga Rp 30 miliar.
“Sejak 2018, PT WKM juga hanya menyetor Rp 120 juta dari total kewajiban dana jaminan reklamasi sebesar Rp 13 miliar. Ini adalah bentuk pelanggaran serius yang harus diusut tuntas,” beber Mansur.
CAAK memperingatkan, jika KPK tidak segera bertindak, mereka akan menggelar aksi lanjutan dengan massa yang lebih besar pekan depan. “Kami tidak akan diam. Korupsi di Maluku Utara harus diberantas, dan mereka yang terlibat harus bertanggung jawab secara hukum,” pungkasnya.













Tinggalkan Balasan