Ternate, SerambiTimur– Seorang karyawan PT Smart Multi Finance berinisial IP harus berurusan dengan hukum setelah dilaporkan oleh pimpinannya sendiri ke Polres Kota Ternate. IP diduga melakukan manipulasi dalam pengalihan kontrak unit secara ilegal, hingga akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.
Kepala Cabang Smart Multi Finance Ternate, Alfa Billy Pelealu, mengungkapkan kasus ini bermula dari audit investigasi internal perusahaan pada September 2023. Saat itu, IP menarik secara sukarela satu unit Toyota Agya merah berpelat DB XXXX KB dari rumah seorang debitur. Namun, alih-alih melaporkan dan mengembalikan unit ke perusahaan, IP justru menggunakan mobil tersebut untuk kepentingan pribadi.
“Atas tindakan tersebut, kami telah menempuh berbagai upaya persuasif, termasuk mediasi dan musyawarah. Sayangnya, masalah ini tak kunjung terselesaikan. Bahkan, yang bersangkutan sempat datang ke kantor cabang saat jam operasional, membuat karyawan merasa tidak nyaman dan mengganggu pelayanan kepada konsumen,” kata Alfa, Jumat (14/2/2025).
Kasus Berlanjut ke Jalur Hukum
Kepala Departemen Litigasi PT Smart Multi Finance, Reza Gustian, S.H., menegaskan bahwa tindakan IP tergolong fraud atau penipuan, yang berpotensi merugikan perusahaan dan konsumen.
“Tindakan ini masuk dalam kategori penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 374 KUHP, yang ancamannya maksimal lima tahun penjara,” jelasnya.
Ia pun menegaskan bahwa perusahaan tidak akan mentolerir segala bentuk pelanggaran hukum, terlebih jika dilakukan oleh karyawan sendiri.
“Kami mengapresiasi jajaran Polres Ternate yang telah menangani kasus ini secara profesional hingga berhasil menahan pelaku,” pungkasnya.















Tinggalkan Balasan