TERNATE, SerambiTimur- Disparitas tuntutan terhadap terdakwa kasus korupsi pengadaan dan penyaluran paket bantuan Covid-19 tahun 2020 senilai Rp 8,3 miliar menuai sorotan.
Dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Pengadilan Negeri Ternate, Senin (3/2/2025), Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Frans Tendean (FT), pemilik Hotel Dragon Ternate sekaligus Direktur CV Sumber Cipta, dengan hukuman 3 tahun 6 bulan penjara. FT terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.
Praktisi hukum, Bahtiar Husni menjelaskan, Kalau dilihat dari Uraian perbuatan dalam dakwaan dan tuntutan perkara tersebut.
“Menggambarkan adanya unsur kesengajaan para terdakwa dalam menghambat upaya pemerintah dalam memberikan perlindungan sosial kepada warga dalam rangka menangani dampak pandemi Covid-19, kondisi yang semestinya menjadi dasar pemberat bagi penuntut umum, dalam menyusun dan membaca surat tuntutan kepada Terdakwa FT sehingga masyarakat dapat menilai JPU Kejaksaan Tinggi Malut telah gagal mewakili kepentingan negara dan korban,” ujar Bahtiar.
Bahtiar menambahkan, melihat rendahnya tuntutan JPU terhadap Terdakwa FT, maka hakim harus mengambil langkah progresif dengan menjatuhkan hukuman maksimal yaitu, pidana penjara yang setimpal dan adil dengan terdakwa lainnya, Penjatuhan hukuman yang maksimal terhadap FT sudah sepatutnya dilakukan, mengingat ada banyak korban bansos yang haknya dilanggar di tengah pandemi Covid-19, akibat praktik korupsi ini,” katanya.
Bahtiar menambahkan, Kedepannya, vonis maksimal tersebut diharapkan berdaya cegah terhadap potensi terjadinya kasus serupa, terutama di tengah kondisi pandemi.
Ia juga dibebankan uang pengganti sebesar Rp 360 juta dengan ancaman tambahan 1 tahun 6 bulan penjara jika tidak dibayar, serta denda Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan.
Perbedaan Jauh dengan Tuntutan Dihir Batjo
Tuntutan terhadap FT jauh lebih ringan dibanding Dihir Batjo (DB), mantan Kepala Biro Kesejahteraan Rakyat (Karo Kesra) Maluku Utara, yang terlibat dalam kasus yang sama. DB dituntut 12 tahun 6 bulan penjara, terdiri dari pidana pokok 6 tahun, uang pengganti Rp 1,78 miliar yang jika tidak dibayar diganti dengan 6 tahun penjara, serta denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan.
Pada akhirnya, majelis hakim dalam putusan No. 22/Pid.Sus-TPK/2024/PN Tte, 12 Desember 2024, menjatuhkan vonis 9 tahun 6 bulan penjara untuk DB. Ia tetap diwajibkan membayar uang pengganti Rp 1,78 miliar atau tambahan 4 tahun penjara, serta denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan.
Perbedaan mencolok dalam tuntutan ini memicu pertanyaan mengenai konsistensi dan keadilan dalam penegakan hukum, terutama dalam kasus korupsi yang berdampak langsung pada masyarakat.















Tinggalkan Balasan