Ternate, SerambiTimur – Mantan Bendahara Biro Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Setda Provinsi Maluku Utara, Adiyan Iskandar Alam, diduga menerima aliran dana sebesar Rp 1,2 miliar dari hasil korupsi anggaran bantuan sosial Covid-19 tahun 2020. Dugaan ini mencuat dalam putusan majelis hakim atas perkara korupsi yang melibatkan mantan Kepala Biro Kesra, Dihir Bajo.
Dalam persidangan, Dihir Bajo mengaku hanya menerima Rp 400 juta dari total kerugian negara sebesar Rp 1,6 miliar. Sebagian besar dana tersebut, menurut pengakuannya, diserahkan kepada Adiyan Iskandar Alam yang saat itu menjabat sebagai Bendahara Biro Kesra.
Uang tersebut didapat dari keuntungan Rp 100 ribu per paket sembako, dengan total 16.087 paket bantuan. Program bantuan ini dilakukan tanpa proses tender dan hanya melalui penunjukan langsung.
Dihir Bajo mengungkap bahwa uang hasil korupsi senilai Rp 1,2 miliar mengalir ke Adiyan. Namun, Adiyan saat diperiksa mengaku hanya menerima Rp 30 juta, yang telah ia kembalikan ke kas negara.
Modus Korupsi Bantuan Covid-19
Kasus ini bermula dari anggaran Rp 8 miliar yang dialokasikan Pemprov Maluku Utara pada 2020 untuk bantuan sembako bagi warga terdampak Covid-19 di 10 kabupaten/kota. Dalam pelaksanaannya, Dihir Bajo bekerja sama dengan Frans Tendean, Direktur CV Sumber Cipta, untuk pengadaan paket sembako.
Harga paket sembako disepakati Rp 400 ribu per paket, namun dalam kontrak dilaporkan Rp 500 ribu per paket. Selisih Rp 100 ribu per paket tersebut menjadi keuntungan yang diduga dinikmati oleh Dihir Bajo dan pihak lainnya.
Majelis hakim memvonis Dihir Bajo bersalah atas tindak pidana korupsi bersama Frans Tendean. Ia dijatuhi hukuman lima tahun penjara, denda Rp 200 juta, serta diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 1,7 miliar.
Kasus ini mengungkap dugaan keterlibatan pihak lain, termasuk Adiyan Iskandar Alam, meskipun pengakuannya masih bertolak belakang dengan fakta persidangan.














Tinggalkan Balasan