Ternate, Serambi Timur – Pergerakan Aktivis Demokrasi Indonesia (Parade) Maluku Utara menggelar aksi unjuk rasa di beberapa titik di Kota Ternate, Rabu (15/1/2025). Demonstrasi ini menyoroti berbagai kasus dugaan korupsi, pungli, dan maladministrasi yang hingga kini belum terselesaikan oleh aparat penegak hukum (APH).
Dalam aksi yang dipimpin oleh Sahmar Ebams, Parade menyoroti lambannya penanganan kasus korupsi oleh Ditkrimsus Polda Malut. Salah satu kasus yang disorot adalah dugaan korupsi dengan kerugian negara mencapai Rp9,6 miliar yang hingga kini tak jelas statusnya.
Sahmar juga mengkritik kinerja Kasubdit III Tipikor Polda Malut, AKBP Budi Surya, yang dinilai tidak transparan. “Kami mendesak Kapolda Malut Irjen Pol Midi Siswoko dan Dirkrimsus untuk mengevaluasi Budi Surya dan jajarannya,” tegas Sahmar.
Kasus-Kasus yang Disoroti Parade
Parade mengangkat sejumlah kasus besar yang dianggap mangkrak, antara lain:
- Dugaan korupsi anggaran makan minum dan perjalanan dinas Sekretariat Wakil Kepala Daerah (WKDH) tahun 2022 senilai Rp13,8 miliar.
- Dugaan korupsi dana pinjaman Pemkab Halmahera Barat tahun 2017 sebesar Rp159,5 miliar yang belum dipertanggungjawabkan hingga 2024.
- Dugaan pemotongan tambahan penghasilan pegawai (TPP) ASN dan non-ASN RSUD Chasan Boesoirie Ternate senilai lebih dari Rp200 miliar dengan temuan audit Rp1,2 miliar.
- Dugaan korupsi belanja bahan sembako untuk bantuan Covid-19 di Biro Kesra Pemprov Malut tahun 2020 senilai Rp8,3 miliar.
- Dugaan korupsi pengadaan alat praktik dan praga di SMK Negeri 1 Pulau Morotai dan SMK Negeri 4 Kota Ternate pada tahun 2022.
- Dugaan korupsi anggaran pelaksanaan STQ Nasional ke-XXVI tahun 2021 dengan indikasi kerugian sebesar Rp20 miliar dari total anggaran Rp46 miliar.
- Dugaan pungli dan SK bodong di lingkup Kementerian Agama Maluku Utara, termasuk lolosnya sejumlah nama dalam seleksi P3K secara tidak wajar.
- Dugaan kasus 22 IUP ilegal di Maluku Utara yang proses hukumnya terkesan tertutup oleh Kejati Malut.
Desakan Transparansi dan Penegakan Hukum
Parade Malut juga mendesak Kejati Malut untuk membuka progres penanganan kasus 22 IUP ilegal yang sudah berada di Kejagung RI. Selain itu, mereka meminta kejelasan terkait dugaan pungli dan SK bodong di Kemenag Malut, yang menyebabkan nama-nama tidak memenuhi syarat lolos seleksi P3K.
“Persoalan ini mencoreng integritas lembaga. Aparat harus bertindak tegas, jangan sampai masyarakat kehilangan kepercayaan,” ujar Sahmar.
Parade menegaskan bahwa seluruh pihak yang disebutkan harus bertanggung jawab dan memberikan kejelasan kepada publik. Mereka meminta Polda dan Kejati Malut untuk bekerja profesional dan transparan demi mewujudkan keadilan.
“Kasus-kasus ini adalah ujian bagi integritas penegak hukum. Jangan biarkan masyarakat meragukan kredibilitas lembaga hukum di daerah ini,” pungkas Sahmar. (*)














Tinggalkan Balasan