TERNATE,SerambiTimur– Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Maluku Utara mengungkap dugaan penyalahgunaan dana bantuan sosial (bansos) di Sekretariat Daerah Kota Ternate. Temuan ini tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) nomor 12.A/LHP/XIX.TER/5/2024 tertanggal 27 Mei 2024.
Menurut laporan tersebut, Pemkot Ternate merealisasikan anggaran bansos tahun 2023 sebesar Rp1,769 miliar melalui Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra). Dana ini disalurkan untuk berbagai kegiatan, termasuk fasilitasi penyelenggaraan ibadah umroh, pengelolaan bina mental spiritual, serta insentif bagi imam, pengasuh TPQ, dan pimpinan rumah ibadah.
Rinciannya, Rp420 juta diterima langsung oleh PT TM untuk fasilitasi penyelenggaraan ibadah umroh, sedangkan Rp25 juta dikelola oleh Bendahara Sekretariat Daerah. Sisanya, Rp1,324 miliar, digunakan untuk insentif keagamaan dan kegiatan sosial lainnya.
Namun, pemeriksaan BPK menemukan proses pencairan dana tidak sesuai dengan Peraturan Wali Kota Ternate Nomor 3.A Tahun 2021 tentang tata cara pemberian bansos. Pasal 49 ayat (1) menyebutkan bahwa pencairan bansos harus dilakukan langsung ke rekening penerima, bukan melalui rekening penampungan atau bendahara pengeluaran.
BPK juga mencatat sebagian calon penerima bansos menolak pencairan melalui transfer, meskipun mereka memiliki rekening di BPRS Bahari Berkesan. Akibatnya, pencairan dilakukan secara tunai, yang berpotensi menimbulkan penyalahgunaan.
Temuan ini menyoroti perlunya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana bansos agar tepat sasaran dan terhindar dari praktik penyimpangan. Pihak terkait diharapkan segera menindaklanjuti laporan ini sesuai rekomendasi BPK.















Tinggalkan Balasan