HALSEL, SerambiTimur– Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Maluku Utara menemukan kesalahan anggaran senilai Rp35,65 miliar pada lima Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di lingkup Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan. Temuan ini tercantum dalam Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Tahun 2023 dengan nomor 16.A/LHP/XIX.TER/5/2024, tertanggal 27 Mei 2024.
Dalam laporan Realisasi Anggaran (LRA) tahun 2023, Pemkab Halmahera Selatan mencatat realisasi belanja daerah sebesar Rp1,84 triliun, yang terdiri dari Belanja Barang dan Jasa sebesar Rp494 miliar dan Belanja Modal sebesar Rp466 miliar. Namun, BPK menemukan sejumlah penyimpangan anggaran yang merugikan akurasi pelaporan.
Kesalahan Klasifikasi Anggaran
BPK mengidentifikasi kesalahan penganggaran dalam berbagai pos, di antaranya:
- Belanja Modal Gedung dan Bangunan yang dicatat sebagai Belanja Barang dan Jasa sebesar Rp7,99 miliar.
- Pemeliharaan Gedung dan Bangunan, seperti pekerjaan rehabilitasi interior kantor Sekretariat Daerah sebesar Rp7,14 miliar dan pengawasan arsitektur senilai Rp224 juta.
- Rehabilitasi Gedung Terminal Pelabuhan Penyeberangan Saketa oleh Dinas Perhubungan sebesar Rp627 juta.
- Belanja Modal Aset Tetap Lainnya sebesar Rp13,27 miliar, termasuk rehabilitasi sekolah negeri, kantor kecamatan, dan aula Sekretariat Daerah.
BPK juga mencatat kesalahan pada Belanja Modal Jalan, Irigasi, dan Jaringan sebesar Rp14,37 miliar, yang seharusnya masuk kategori belanja modal jalan.
Dampak dan Penyebab Kesalahan
Menurut BPK, kesalahan ini membuat:
- Belanja Barang dan Jasa tercatat lebih tinggi Rp7,99 miliar.
- Belanja Modal Gedung dan Bangunan tercatat lebih rendah Rp21,27 miliar.
- Belanja Modal Jalan, Irigasi, dan Jaringan tercatat lebih rendah Rp14,37 miliar.
- Belanja Modal Aset Tetap Lainnya tercatat lebih tinggi Rp27,65 miliar.
Kesalahan ini disebabkan kurang cermatnya Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dalam memverifikasi Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) yang disusun SKPD.
Pengakuan dan Rekomendasi BPK
Sekretaris Daerah dan sejumlah kepala dinas mengakui kesalahan tersebut dan berjanji memperbaiki proses penyusunan anggaran ke depan. Kepala Dinas Perhubungan, Pendidikan, Perumahan dan Kawasan Permukiman, serta Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang sepakat untuk meningkatkan akurasi dan pengawasan.
BPK merekomendasikan Bupati Halmahera Selatan untuk memerintahkan TAPD agar lebih cermat memverifikasi RKA serta mengawasi penyusunan anggaran oleh masing-masing SKPD guna mencegah kesalahan serupa.
Temuan ini menjadi peringatan penting bagi Pemkab Halmahera Selatan dalam mewujudkan pengelolaan anggaran yang transparan dan akuntabel.















Tinggalkan Balasan