Ternate, SerambiTimur– Ombudsman RI Perwakilan Maluku Utara mendesak Kementerian Agama (Kemenag) Maluku Utara untuk mengambil langkah tegas terkait sejumlah persoalan yang tengah mencuat di internal kementerian tersebut. Masalah yang menjadi sorotan utama meliputi temuan Nip Bodong yang pernah menghebohkan publik pada tahun 2017, hingga munculnya SK bodong dan seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) yang diduga meloloskan sejumlah nama yang tidak memenuhi syarat.
Ketua Ombudsman RI Perwakilan Maluku Utara, Alfajrin A. Titaheluw, SH., MH., CLA, menyatakan bahwa masalah seperti pungutan liar (pungli), Nip Bodong, SK bodong, dan seleksi P3K merupakan serangkaian persoalan yang saling terkait. Oleh karena itu, ia menegaskan pentingnya tindak lanjut yang tegas dari Kepala Kantor Wilayah Kemenag Maluku Utara (Kakanwil Kemenag Malut) untuk menyelesaikan masalah ini secara menyeluruh.
“Ini adalah masalah yang sudah berlangsung lama, dan sangat mungkin melibatkan oknum di tingkat pimpinan, baik di tingkat kabupaten/kota maupun pejabat penting lainnya di Kemenag Maluku Utara. Kami akan terus melakukan investigasi lebih lanjut, dan jika terbukti ada pelanggaran, kami akan melaporkannya ke pihak berwajib,” ujar Alfajrin dalam wawancara via WhatsApp, Senin (31/12).
Alfajrin juga mengapresiasi langkah cepat yang diambil oleh Kepala Kemenag dalam menangani masalah SK bodong di MAN 1 Halmahera Selatan (Halsel), namun ia menekankan bahwa hal tersebut merupakan masalah administrasi yang harus disikapi dengan serius dan tegas.
Pihak Ombudsman RI juga mendorong agar korban-korban dari masalah SK bodong dan Nip bodong untuk segera melaporkan secara resmi agar proses hukum dapat berjalan sesuai prosedur.
“Masalah ini tidak boleh dibiarkan begitu saja, karena jika tidak segera diselesaikan, akan menimbulkan kerugian besar bagi para honorer yang berhak mendapat kejelasan status kerja mereka,” tambahnya.
Ombudsman berharap agar verifikasi ulang data honorer Kemenag Maluku Utara dapat segera dilakukan untuk memastikan keabsahan data dan menghindari adanya manipulasi yang merugikan banyak pihak.














Tinggalkan Balasan