Ternate, Serambi Timur – Dugaan adanya Surat Keputusan (SK) palsu dalam seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) 2024 akhirnya ditanggapi tegas oleh Kepala Kanwil Kementerian Agama (Kemenag) Maluku Utara, H. Amar Manaf.
Dalam konferensi persnya, Senin (23/12), Amar mengungkapkan bahwa kasus SK bodong ini tak hanya terjadi di Madrasah Aliyah Negeri (MAN) 1 Halmahera Selatan, melainkan meluas ke seluruh kabupaten/kota di Maluku Utara. Temuan ini mencakup tenaga honorer guru hingga penyuluh agama.
“Dari pendataan ulang, kami menemukan 32 nama yang bermasalah. Dari jumlah itu, 20 orang dipastikan fiktif karena tidak pernah bertugas sebagai honorer,” jelas Amar.
Amar menegaskan, nama-nama yang menggunakan SK palsu akan dihapus dari data nasional P3K. “Mereka yang sudah lolos tes P3K akan dibatalkan. Sedangkan yang belum tes tidak akan bisa mendaftar karena sudah dikeluarkan dari sistem,” tegasnya.
Ia juga mengkritisi peserta P3K tahun 2023 yang terindikasi lolos meski tidak pernah honor. “Untuk data 2023, kami belum selesai memverifikasi. Namun, jika ditemukan pelanggaran, status P3K mereka akan dicabut,” tambahnya.
Proses verifikasi kini difokuskan pada seleksi P3K 2024 tahap pertama dan kedua. Amar memastikan seleksi ini hanya berlaku untuk satuan kerja pemerintah, sedangkan lembaga swasta belum dilakukan pendataan.
“Langkah ini kami ambil demi menjaga integritas dan memastikan seleksi P3K berjalan adil sesuai aturan,” pungkas Amar.















Tinggalkan Balasan