Halsel, SerambiTimur – Kejaksaan Negeri (Kejari) Halmahera Selatan (Halsel), Maluku Utara, didemo puluhan massa dari Front Demokrasi Anti Korupsi (FDAK), Jumat (20/12/2024). Mereka menuding Kejari lemah dalam penanganan kasus dugaan korupsi Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Saruma Sejahtera milik Pemkab Halsel yang merugikan negara hingga Rp15 miliar.
Tuntut Ketegasan Hukum
Koordinator aksi, Amat Edet, dalam orasinya di depan Kantor Kejari Halsel, mengecam lemahnya penegakan hukum yang memperburuk kepercayaan publik terhadap institusi hukum.
“Korupsi adalah kejahatan luar biasa yang merusak kepercayaan masyarakat dan menghambat pembangunan daerah. Kami menuntut Kejari Halsel lebih tegas dan transparan,” tegas Amat.
Menurutnya, BPRS Saruma Sejahtera didirikan untuk mendukung perekonomian daerah dengan investasi Rp18,25 miliar sejak 2018 hingga 2021. Namun, pada 2022, terungkap dugaan pencucian uang yang melibatkan pejabat BPRS, mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp15 miliar.
Kasus ini mencuat setelah almarhum Bupati Halsel, Usman Sidik, mengungkapkan pengelolaan dana yang tidak sesuai prosedur. Nama-nama yang disebut dalam skandal ini antara lain: Ichwan Rahmat (mantan Direktur Utama BPRS), Sofyan Abas (Komisaris Utama), Rustam Mohdar (Direksi), Muchlis Sangaji (Komisaris), Saiful Turui (mantan Sekda), Aswin Adam (mantan Kepala BPKAD), dan Leny Lantaran (debitur kredit macet).
Komitmen yang Dipertanyakan
Amat menilai Kejari Halsel tidak konsisten dalam penanganan kasus tersebut. Sebelumnya, Kejari sempat berjanji mengumumkan tersangka dalam waktu dekat, namun kemudian menunda hingga tahun depan dengan alasan situasi politik.
“Pernyataan yang berubah-ubah menunjukkan lemahnya komitmen mereka. Bahkan ada pengakuan soal intervensi internal dan eksternal,” ujar Amat.
Tiga Tuntutan Massa
Dalam aksi tersebut, FDAK mengajukan tiga tuntutan kepada Kejari Halsel:
- Segera Tetapkan Tersangka: Kejari Halsel diminta segera mengumumkan tersangka dalam kasus BPRS Saruma Sejahtera.
- Transparansi Pengembalian Kerugian: Jika ada pengembalian kerugian negara, informasi tersebut harus disampaikan secara terbuka kepada publik.
- Tindak Tegas Pihak Terlibat: Kejari harus menindak tegas tujuh nama yang diduga terlibat jika terbukti bersalah.
Aksi ini menjadi pengingat bahwa masyarakat Halsel menuntut keadilan yang transparan dan tegas dalam kasus korupsi yang mencoreng citra pemerintah daerah.















Tinggalkan Balasan