LABUHA, SerambiTimur- Kejaksaan Negeri (Kejari) Halmahera Selatan mengungkapkan telah menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Halsel. Namun, pengumuman nama tersangka belum dilakukan karena mempertimbangkan situasi politik saat ini.
“Tahun 2024 adalah tahun politik. Pilpres dan Pileg sedang berlangsung, sementara Pilkada baru selesai. Jika kami memaksakan pengumuman tersangka saat ini, dikhawatirkan ada tuduhan keberpihakan kepada salah satu pasangan calon,” ungkap Kasi Intel Kejari Halsel, Osten Gerhan, Selasa (17/12).
Kerugian Negara Teridentifikasi, Penyidikan Tetap Berlanjut
Osten menegaskan bahwa kasus ini sudah menimbulkan kerugian negara, meskipun sebagian dana telah dikembalikan oleh pihak terkait. “Pengembalian kerugian negara tidak menghapus unsur pidana, sebagaimana diatur dalam Pasal 4 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi,” jelasnya.
Rumor Pengalihan ke Kejati Malut Dibantah
Terkait rumor bahwa kasus ini akan dialihkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara, Osten dengan tegas membantah. “Kasus ini akan tetap kami tangani hingga selesai. Tidak ada rencana untuk take over ke Kejati Malut,” tegasnya.
Penyidikan Alami Tekanan Eksternal dan Internal
Ia juga mengakui bahwa penyidikan kasus ini menghadapi banyak tekanan, baik dari pihak internal maupun eksternal. Namun, hal tersebut tidak menyurutkan semangat tim Kejari Halsel untuk menyelesaikan kasus ini. “Kami berdarah-darah menangani skandal ini, tapi komitmen kami tetap teguh,” ujarnya.
Target Penyelesaian Kasus Awal 2025
Selain kasus BPRS, Kejari Halsel juga menangani sejumlah kasus korupsi lainnya, seperti dugaan korupsi Bantuan Operasional Kesehatan (BOK), hibah STP, dan Kades Labuha. Osten menargetkan seluruh kasus ini akan diekspos paling lambat awal tahun 2025.
“Komitmen kami adalah menuntaskan setiap kasus korupsi di Halsel. Semoga masyarakat dapat bersabar menunggu proses hukum yang sedang berjalan,” pungkas Osten.















Tinggalkan Balasan