Menu

Mode Gelap

Hukum & Kriminal · 15 Des 2024 13:50 WIT ·

Perbedaan Tuntutan Jaksa KPK pada Kasus Suap Muhaimin Syarif dan Stevi Thomas Memicu Pertanyaan


 Muhammad Sanusi Taran, SH Perbesar

Muhammad Sanusi Taran, SH

Ternate, Serambitimur – Kasus suap yang melibatkan eks Gubernur Maluku Utara, Muhaimin Syarif (MS), dan Stevi Thomas (ST) terus menarik perhatian, terutama terkait dengan perbedaan tuntutan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK. Hal ini terungkap dalam analisis yang disampaikan oleh Ketua YLBH Limau Tidore, M. Sanusi Taran, yang mempertanyakan dasar dan keadilan di balik tuntutan tersebut.

Perbedaan Tuntutan yang Mencolok

Tuntutan terhadap dua terdakwa, MS dan ST, menunjukkan ketidaksamaan yang signifikan. Jaksa KPK menuntut MS dengan hukuman empat tahun penjara serta denda Rp200.000.000,- subsider lima bulan kurungan. Tuntutan ini didasarkan pada Pasal 5 ayat (1) huruf b UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Sementara itu, Stevi Thomas mendapat tuntutan lebih ringan, yakni dua tahun penjara dengan denda Rp50.000.000,- subsider dua bulan kurungan berdasarkan Pasal 5 ayat (1) huruf a.

Meski keduanya didakwa dengan pasal yang sama, terdapat perbedaan jelas dalam penerapan pasal tersebut. Pasal 5 ayat (1) huruf a lebih menekankan pada “maksud supaya berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya,” sedangkan Pasal 5 ayat (1) huruf b berfokus pada “perbuatan yang bertentangan dengan kewajiban dalam jabatan.” Aspek inilah yang menjadi sorotan dalam proses penuntutan, mengingat kedua terdakwa didakwa atas tindak pidana yang serupa.

Fakta dan Pembuktian di Sidang

Dalam proses persidangan, M. Sanusi Taran mencatat adanya perubahan keterangan dari sejumlah saksi yang sebelumnya merugikan terdakwa, namun kemudian mengoreksi atau membantah kesaksian mereka. Saksi-saksi seperti Suriyanto Andili, Ahmad Purbaya, dan Daud Ismail memberikan keterangan yang meragukan kredibilitas proses pembuktian yang diajukan oleh jaksa. Hal ini berpotensi menimbulkan keraguan terhadap kualitas dakwaan yang diajukan.

Tuntutan yang Diduga Berdasarkan Faktor Eksternal

Sanusi Taran juga menyoroti bahwa perbedaan tuntutan yang mencolok antara MS dan ST bisa jadi mencerminkan kecenderungan emosional atau tendensius dari pihak JPU KPK. Dugaan adanya tekanan eksternal atau pertimbangan politik yang mempengaruhi keputusan penuntutan ini membuka ruang untuk pertanyaan tentang keadilan dalam penegakan hukum.

Rekomendasi untuk Majelis Hakim

Melihat kondisi ini, M. Sanusi Taran mengimbau agar majelis hakim yang memeriksa perkara Muhaimin Syarif bersikap hati-hati dan objektif. Hakim diharapkan tidak terpengaruh oleh tuntutan yang terkesan tidak seimbang dan lebih didasarkan pada faktor emosional. Sebaliknya, keputusan yang diambil harus berlandaskan pada bukti yang sah dan memenuhi prinsip keadilan.

Kesimpulan

Kasus ini menggambarkan betapa pentingnya pembuktian yang jelas dan objektif dalam menangani kasus-kasus tindak pidana korupsi. Perbedaan tuntutan terhadap MS dan ST mengundang diskusi lebih lanjut mengenai standar penegakan hukum yang transparan dan adil. Diharapkan hakim dapat memutuskan perkara ini secara bijaksana dengan mengutamakan keadilan di atas segalanya.

Artikel ini telah dibaca 104 kali

badge-check

Penulis

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Format Surat Mundur Disiapkan BKD, Ada Apa di Balik Nonaktifnya Pejabat Malut?

7 Juli 2026 - 16:05 WIT

GPM Desak KPK Periksa Raja Juli, Minta Kasus Suap Kuansing Diusut hingga Akar

5 Juli 2026 - 20:20 WIT

Polres Ternate Musnahkan 15.771 Botol Miras Ilegal dan 5,6 Kg Ganja

1 Juli 2026 - 20:13 WIT

Dari AGK ke Serly Tjoanda: Pejabat Terperiksa Tipikor Tetap Kuasai Jabatan Strategis

1 Juli 2026 - 10:58 WIT

Sambut HUT RI ke-81, Pemkot Ternate Hapus Denda PBB Selama Tiga Bulan

30 Juni 2026 - 22:01 WIT

GPM Kepung Kantor Antam, Desak Dirut Dicopot dan Anak Perusahaan di Haltim Dibekukan

30 Juni 2026 - 21:58 WIT

Trending di Daerah