Halmahera Selatan – Dugaan praktik ilegal mencuat di lingkungan Madrasah Aliyah Negeri (MAN) 1 Halmahera Selatan (Halsel), Departemen Agama (Depag) Kabupaten Halsel. Dewan Pimpinan Cabang Gerakan Pemuda Marhaenis (DPC GPM) Halsel menuding adanya penerbitan Surat Keputusan (SK) bodong oleh oknum pegawai untuk meloloskan peserta dalam seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K).
Ketua DPC GPM Halsel, Bung Harmain Rusli, mengungkapkan bahwa pihaknya menerima informasi terkait dugaan manipulasi administrasi yang melibatkan oknum di MAN 1 Halsel. SK palsu itu diduga digunakan sebagai alat untuk memuluskan peserta yang seharusnya tidak memenuhi kualifikasi dalam seleksi P3K.
“Kami mendapat bukti yang mengarah pada penyalahgunaan wewenang oleh oknum pegawai di MAN 1 Halsel. Ini merupakan tindakan yang mencederai prinsip transparansi dan keadilan dalam seleksi P3K,” tegas Bung Harmain.
Sebagai langkah nyata, DPC GPM Halsel mendesak Kantor Wilayah Kementerian Agama RI Provinsi Maluku Utara untuk segera mengevaluasi kinerja Kepala Depag Halsel. Mereka juga meminta agar pejabat terkait dicopot dari jabatannya jika terbukti terlibat dalam praktik ilegal tersebut.
Selain itu, DPC GPM Halsel meminta aparat penegak hukum melakukan penyelidikan menyeluruh dan memproses hukum pihak-pihak yang terbukti terlibat. “Manipulasi dan penyalahgunaan wewenang dalam proses seleksi adalah pelanggaran serius yang tidak boleh dibiarkan,” tegas Bung Harmain.
Mereka berharap tindakan tegas dan transparan segera diambil agar kepercayaan masyarakat terhadap lembaga pemerintah, khususnya Depag Halsel, tetap terjaga.















Tinggalkan Balasan