Menu

Mode Gelap

Hukum & Kriminal · 13 Des 2024 16:37 WIT ·

FPPM-MU Sampaikan Surat Terbuka ke Presiden Prabowo: Desak Penuntasan Dugaan Kasus Korupsi di Malut


 FPPM-MU Sampaikan Surat Terbuka ke Presiden Prabowo: Desak Penuntasan Dugaan Kasus Korupsi di Malut Perbesar

TERNATE, SerambiTimur –Puluhan massa dari Front Pemuda Penyelamat Maluku Utara (FPPM-MU) menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Pengadilan Negeri (PN) Ternate pada Jumat, 13 Desember 2024. Dalam aksi tersebut, mereka menyerahkan surat terbuka kepada Presiden RI, Prabowo Subianto, terkait dugaan kasus korupsi yang melibatkan mantan Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba (AGK).

Koordinator aksi, Hendra Nawawi, dalam keterangan persnya menyatakan bahwa kasus tersebut terkesan tidak ditangani secara profesional oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Menurut FPPM-MU, ada indikasi tebang pilih dalam proses penyelidikan hingga putusan yang dianggap mencederai kepercayaan publik terhadap KPK.

“Putusan terhadap AGK terkesan tidak profesional. Penyidik dan jaksa KPK diduga bertindak secara emosional dan tidak adil dalam menangani kasus ini,” ujar Hendra.

Empat Klaster Dugaan Korupsi

FPPM-MU memaparkan empat klaster dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan AGK, berdasarkan data dan proses penyidikan di pengadilan:

1.Jual Beli Jabatan: Dugaan suap melibatkan ASN Eselon II di lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara.

2.Suap Proyek: Melibatkan pengusaha konstruksi dan pejabat dinas terkait.

3.Izin Usaha Pertambangan (IUP): Dugaan penerbitan IUP fiktif oleh mantan pejabat, termasuk 25 IUP mineral nikel yang disinyalir diterbitkan secara ilegal dengan tanggal mundur.

4.Kerusakan Lingkungan: Eksploitasi lahan adat dan perkebunan warga serta pencemaran lingkungan akibat aktivitas tambang di beberapa kabupaten.

Hendra juga menyoroti dugaan eksploitasi pulau-pulau kecil, seperti Pulau FAO di Halmahera Tengah, oleh PT Prima Niaga Mineral, yang bertentangan dengan UU No. 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.

Tuntutan kepada Presiden dan KPK

Dalam surat terbuka tersebut, FPPM-MU meminta Presiden Prabowo Subianto untuk:

1.Menindak tegas pihak-pihak yang terlibat, termasuk mantan Gubernur Maluku Utara Samsudin Abd. Kadir dan Hasim Daeng Barang, yang disebut sebagai dalang penerbitan 12 dan 13 IUP bodong.

2.Memastikan KPK transparan dan tidak melindungi pihak-pihak tertentu, termasuk 371 pemberi suap dan 461 transaksi yang mengalir kepada AGK.

3.Membebaskan putra daerah yang dianggap tidak bersalah, seperti Muhaimin Syarif, yang dinilai dikriminalisasi.

“Kami menduga KPK melindungi oligarki dan menjadi kaki tangan kepentingan tertentu. Hal ini harus segera dihentikan demi terciptanya pemerintahan yang bersih dan berwibawa,” tegas Hendra.

FPPM-MU juga mengingatkan bahwa praktik jual beli jabatan dan korupsi di lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara tidak hanya merusak tata kelola pemerintahan, tetapi juga mencederai kepercayaan masyarakat terhadap lembaga hukum.

Mereka berharap Presiden Prabowo dapat menindaklanjuti laporan tersebut dengan tindakan tegas demi kepentingan rakyat Maluku Utara.

Artikel ini telah dibaca 143 kali

badge-check

Penulis

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Format Surat Mundur Disiapkan BKD, Ada Apa di Balik Nonaktifnya Pejabat Malut?

7 Juli 2026 - 16:05 WIT

GPM Desak KPK Periksa Raja Juli, Minta Kasus Suap Kuansing Diusut hingga Akar

5 Juli 2026 - 20:20 WIT

Polres Ternate Musnahkan 15.771 Botol Miras Ilegal dan 5,6 Kg Ganja

1 Juli 2026 - 20:13 WIT

Dari AGK ke Serly Tjoanda: Pejabat Terperiksa Tipikor Tetap Kuasai Jabatan Strategis

1 Juli 2026 - 10:58 WIT

Sambut HUT RI ke-81, Pemkot Ternate Hapus Denda PBB Selama Tiga Bulan

30 Juni 2026 - 22:01 WIT

GPM Kepung Kantor Antam, Desak Dirut Dicopot dan Anak Perusahaan di Haltim Dibekukan

30 Juni 2026 - 21:58 WIT

Trending di Daerah