TERNATE, SerambiTimur- Terdakwa kasus dugaan korupsi tambang di Maluku Utara, Muhaimin Syarif, menyatakan kesediaannya menjadi whistleblower untuk membantu Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI mengungkap skandal korupsi di wilayah tersebut.
Pernyataan itu disampaikan melalui surat resmi kepada Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Ternate dalam Perkara Nomor 24/Pid.Sus-TPK/2024/PN.Tte. Surat tersebut dibacakan usai tim penasihat hukum terdakwa menyampaikan duplik atas replik Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada sidang yang digelar Jumat (13/12).
“Saya telah menjalani seluruh proses hukum dengan kooperatif sejak penyidikan hingga persidangan. Meski keberatan dengan tuduhan KPK-RI, saya memiliki tanggung jawab moral untuk mengungkap praktik korupsi yang saya ketahui,” tulis Muhaimin dalam suratnya.
Ia mengungkapkan bahwa selama persidangan telah muncul fakta adanya dugaan 461 transaksi suap melibatkan 371 pihak, termasuk nama mantan Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba. Muhaimin menilai, membiarkan fakta itu tanpa tindak lanjut hukum akan mencederai rasa keadilan.
Melalui surat tersebut, Muhaimin menyatakan siap memberikan informasi, kesaksian, dan bukti pendukung yang relevan kepada KPK-RI. Ia berharap langkah itu dapat membantu penegakan hukum yang lebih adil dan transparan.
“Saya bersedia memberikan keterangan dan bukti lain terkait dugaan korupsi di Maluku Utara. Ini adalah bentuk komitmen saya sebagai whistleblower demi keadilan dan perlindungan masyarakat serta lingkungan di wilayah ini,” tutupnya dalam surat tersebut.
Majelis Hakim yang dipimpin Budi Setiawan, SH, MH, menerima surat tersebut dengan tembusan kepada pimpinan KPK-RI melalui JPU. Persidangan akan dilanjutkan dengan agenda putusan dalam waktu dekat.















Tinggalkan Balasan