Ternate, Serambitimur – Sidang lanjutan perkara suap proyek dan izin tambang dengan terdakwa Muhaimin Syarif kembali digelar di Pengadilan Tipikor Ternate Kelas 1A, Jumat (13/12/2024). Agenda sidang kali ini adalah pembacaan duplik oleh tim penasihat hukum terdakwa.
Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Budi Setiawan, SH, MH, didampingi dua hakim anggota dan seorang panitera pengganti. Dalam pembelaannya, tim penasihat hukum menyoroti sejumlah kejanggalan yang muncul selama proses persidangan.
Anggi Alwik Juli Siregar, salah satu anggota tim pembela, menyatakan bahwa mereka menghargai replik yang telah disampaikan oleh Penuntut Umum pada 11 Desember 2024. Namun, mereka menilai beberapa poin dalam replik tersebut perlu diluruskan demi keadilan.
Febri Diansyah, ketua tim penasihat hukum, menyoroti penyebutan Hari Anti Korupsi Internasional yang jatuh pada 9 Desember 2024, bertepatan dengan pembacaan nota pembelaan terdakwa. “Hal ini mungkin memiliki makna tertentu yang patut dipertimbangkan,” ujarnya.
Dalam duplik, tim pembela menekankan bahwa pemberantasan korupsi harus dilakukan secara objektif, bukan sekadar untuk menghukum tanpa mempertimbangkan bukti yang ada. Mereka juga mengingatkan bahwa penghormatan terhadap Hak Asasi Manusia (HAM) harus menjadi landasan dalam setiap proses hukum, termasuk dalam perkara ini.
“Pemaksaan dakwaan tanpa bukti yang cukup melanggar prinsip keadilan dan penghormatan terhadap HAM,” tegas Febri.
Selain itu, tim pembela menolak argumentasi Penuntut Umum yang dianggap tidak memadai dan mengabaikan fakta hukum yang muncul di persidangan. Mereka juga mengkritik upaya mencampuradukkan fakta dari sidang lain yang tidak relevan dengan perkara ini.
“Setiap huruf, kata, dan kalimat yang disampaikan harus diuji agar dapat ditemukan fakta hukum yang sebenar-benarnya, tanpa ambisi menghukum semata atau logika konspiratif,” tutup Febri.
Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda mendengarkan putusan majelis hakim.














Tinggalkan Balasan