Menu

Mode Gelap

Hukum & Kriminal · 13 Des 2024 11:18 WIT ·

Penasihat Hukum Muhaimin Syarif Bantah Dakwaan, Soroti Dugaan Kejanggalan Persidangan


 Suasana Sidang Perbesar

Suasana Sidang

Ternate, Serambitimur – Sidang lanjutan perkara suap proyek dan izin tambang dengan terdakwa Muhaimin Syarif kembali digelar di Pengadilan Tipikor Ternate Kelas 1A, Jumat (13/12/2024). Agenda sidang kali ini adalah pembacaan duplik oleh tim penasihat hukum terdakwa.

Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Budi Setiawan, SH, MH, didampingi dua hakim anggota dan seorang panitera pengganti. Dalam pembelaannya, tim penasihat hukum menyoroti sejumlah kejanggalan yang muncul selama proses persidangan.

Anggi Alwik Juli Siregar, salah satu anggota tim pembela, menyatakan bahwa mereka menghargai replik yang telah disampaikan oleh Penuntut Umum pada 11 Desember 2024. Namun, mereka menilai beberapa poin dalam replik tersebut perlu diluruskan demi keadilan.

Febri Diansyah, ketua tim penasihat hukum, menyoroti penyebutan Hari Anti Korupsi Internasional yang jatuh pada 9 Desember 2024, bertepatan dengan pembacaan nota pembelaan terdakwa. “Hal ini mungkin memiliki makna tertentu yang patut dipertimbangkan,” ujarnya.

Dalam duplik, tim pembela menekankan bahwa pemberantasan korupsi harus dilakukan secara objektif, bukan sekadar untuk menghukum tanpa mempertimbangkan bukti yang ada. Mereka juga mengingatkan bahwa penghormatan terhadap Hak Asasi Manusia (HAM) harus menjadi landasan dalam setiap proses hukum, termasuk dalam perkara ini.

“Pemaksaan dakwaan tanpa bukti yang cukup melanggar prinsip keadilan dan penghormatan terhadap HAM,” tegas Febri.

Selain itu, tim pembela menolak argumentasi Penuntut Umum yang dianggap tidak memadai dan mengabaikan fakta hukum yang muncul di persidangan. Mereka juga mengkritik upaya mencampuradukkan fakta dari sidang lain yang tidak relevan dengan perkara ini.

“Setiap huruf, kata, dan kalimat yang disampaikan harus diuji agar dapat ditemukan fakta hukum yang sebenar-benarnya, tanpa ambisi menghukum semata atau logika konspiratif,” tutup Febri.

Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda mendengarkan putusan majelis hakim.

Artikel ini telah dibaca 21 kali

badge-check

Penulis

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

GPM Malut Jilid II Kepung Kejagung dan KPK, Desak Pengusutan Tuntas Dugaan Korupsi Tunjangan DPRD Rp139,2 Miliar

23 Juni 2026 - 16:09 WIT

GPM Desak JAMPIDSUS Ambil Alih Dugaan Korupsi Puluhan Miliar di DPRD Malut

16 Juni 2026 - 22:54 WIT

Kepung Kejagung, GPM Minta JAMPIDSUS Usut Dugaan Korupsi DPRD Malut

16 Juni 2026 - 22:51 WIT

Di Peresmian Gedung Baru Kemenkumham: Gubernur Sherly Usul Produk Hukum Khusus Tanah Adat Maluku Utara  

12 Juni 2026 - 23:44 WIT

Rapat Tertutup KPK dan Pemprov Malut di Ternate, Akses Media Dibatasi  

11 Juni 2026 - 11:17 WIT

Anggaran Tiket dan Hotel Sekda Tidore Capai Rp 8,6 Miliar: Pemborosan Mengerikan di Tengah Keterbatasan Daerah

10 Juni 2026 - 03:00 WIT

Trending di Daerah