Menu

Mode Gelap

Hukum & Kriminal · 12 Des 2024 08:25 WIT ·

Sengketa Tanah di Halmahera Utara, Polisi Selidiki Dugaan Pemalsuan Dokumen


 Sengketa Tanah di Halmahera Utara, Polisi Selidiki Dugaan Pemalsuan Dokumen Perbesar

HALUT, SerambiTimurHalmahera Utara – Laporan Polisi Nomor: LP/319/X/2024/PMU/RES HALUT/SPKT tertanggal 25 Oktober 2024 menjadi perhatian publik setelah Tim Hukum Julius Lobiua, SH. MH. menyampaikan informasi lengkap terkait kasus tersebut.

Latar Belakang Kasus Pada 27 Mei 2024, pengusaha Robby Weeflaar melaporkan Henny Syiariel, seorang ibu rumah tangga, ke Polres Halmahera Utara atas dugaan pemalsuan surat terkait tanah bersertifikat Nomor 185/Desa WKO seluas 900 m² yang dimiliki Henny sejak 1998.

Masalah bermula saat Henny Syiariel memberikan kuasa kepada Notaris Elvira Jusuf, SH. M.Kn., dan Delvin Simange, SH., untuk mengajukan pengukuran ulang tanah tersebut pada 4 Mei 2023. Permohonan pengukuran ulang kemudian diajukan ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) Halmahera Utara pada 5 Mei 2023.

Dugaan Pemalsuan Surat Surat yang menjadi bukti laporan diduga dibuat pada 3 Mei 2023, sebelum kuasa resmi diberikan. Dalam surat tersebut, batas tanah bagian selatan tercatat atas nama Lie Tien Siong, padahal tanah itu berbatasan dengan milik Donny Weeflaar yang kini dimiliki Wilda Weeflaar. Lebih mencurigakan, Lie Tien Siong dilaporkan telah meninggal dunia pada 2007, namun tandatangannya muncul dalam dokumen tersebut.

Kekeliruan Penyidikan Tim hukum menilai penyidik Polres Halmahera Utara salah memahami unsur tindak pidana Pasal 263 ayat (1) KUHP tentang pemalsuan surat. Menurut mereka, pengisian formulir Surat Pernyataan Pemasangan Tanda Batas Tanah dan Persetujuan Pemilik yang Berbatasan adalah prosedur standar yang diminta BPN. Mereka juga menyoroti bahwa tanah Henny Syiariel tidak berbatasan dengan tanah Robby Weeflaar sehingga pelapor tidak memiliki kepentingan langsung.

Prinsip Hukum yang Dilanggar Unsur “mens rea” atau niat jahat dianggap tidak terbukti dalam kasus ini karena pengisian formulir merupakan kewajiban administratif tanpa unsur pidana. Tim hukum mendesak agar hukum ditegakkan tanpa diskriminasi dan sesuai asas legalitas.

Harapan Masyarakat Masyarakat yang peduli terhadap penegakan hukum di “Bumi Hibualamo” berharap aparat penegak hukum dapat bekerja secara profesional tanpa memandang status sosial, ekonomi, atau ras. Mereka menyerukan agar hukum tidak tajam ke bawah tetapi tumpul ke atas.

Kasus ini masih dalam tahap penyidikan oleh Polres Halmahera Utara.

Artikel ini telah dibaca 143 kali

badge-check

Penulis

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Format Surat Mundur Disiapkan BKD, Ada Apa di Balik Nonaktifnya Pejabat Malut?

7 Juli 2026 - 16:05 WIT

GPM Desak KPK Periksa Raja Juli, Minta Kasus Suap Kuansing Diusut hingga Akar

5 Juli 2026 - 20:20 WIT

Polres Ternate Musnahkan 15.771 Botol Miras Ilegal dan 5,6 Kg Ganja

1 Juli 2026 - 20:13 WIT

Dari AGK ke Serly Tjoanda: Pejabat Terperiksa Tipikor Tetap Kuasai Jabatan Strategis

1 Juli 2026 - 10:58 WIT

Sambut HUT RI ke-81, Pemkot Ternate Hapus Denda PBB Selama Tiga Bulan

30 Juni 2026 - 22:01 WIT

GPM Kepung Kantor Antam, Desak Dirut Dicopot dan Anak Perusahaan di Haltim Dibekukan

30 Juni 2026 - 21:58 WIT

Trending di Daerah