Ternate, SerambiTimur – Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Lembaga Kajian Investigasi Nasional (LKIN) Provinsi Maluku Utara, Ridwan Jafar, mendesak Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kemenag) Malut, H. Amar Manaf, untuk segera memanggil dan mengevaluasi Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Kayoa Utara berinisial MF.
“Kepala KUA Kayoa Utara diduga kuat terlibat dalam praktik pungutan liar (pungli) terkait penerimaan pegawai K3 di wilayah Kemenag Malut,” tegas Ridwan kepada awak media, Kamis (12/12/2024).

Bukti Kwitansi
Menurut Ridwan, berdasarkan data yang dikantongi DPD LKIN Malut, sebanyak 12 korban di Kecamatan Kayoa, khususnya di Desa Guruapin, mengalami pungli dengan jumlah uang bervariasi antara Rp25 juta hingga Rp60 juta. Meski telah berlangsung selama bertahun-tahun, uang tersebut belum dikembalikan kepada para korban.
“Sudah bertahun-tahun kasus ini dibiarkan begitu saja tanpa tindakan nyata. Parahnya lagi, MF masih menjabat sebagai Kepala KUA Kayoa Utara meskipun ada dugaan keterlibatannya dalam praktik pungli,” sesalnya.
Ridwan menilai pembiaran ini mencoreng citra lembaga dan menimbulkan kecurigaan atas lambannya tindakan dari Kepala Kemenag Halsel dan Kakanwil Kemenag Malut.
“Jika Kakanwil terus lamban menangani kasus ini, patut dipertanyakan apakah ada sesuatu yang disembunyikan. Sebagai pimpinan tertinggi di wilayah itu, beliau seharusnya segera mengambil langkah tegas dan transparan,” tegasnya.















Tinggalkan Balasan