Menu

Mode Gelap

Hukum & Kriminal · 11 Des 2024 08:23 WIT ·

Pembuktian Lemah, Terdakwa Muhaimin Syarif Tepis Tuduhan Suap Proyek Malut


 Konfrensi Pers tim PH Muhaimin Syarif Perbesar

Konfrensi Pers tim PH Muhaimin Syarif

TERNATE, SerambiTimur- Sebanyak 12 paket proyek fisik Provinsi Maluku Utara yang diduga terkait suap dengan terdakwa Muhaimin Syarif disebut tak terbukti selama persidangan. Tim hukum yang dipimpin Febri Diansyah menegaskan, dari semua proyek yang didakwakan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hanya mampu membuktikan tiga proyek.

Dalam konferensi pers di Hotel GAIA Ternate, Rabu (11/12), Febri menjelaskan bahwa tiga proyek yang dimaksud adalah pembangunan jalan dan jembatan ruas Kawalo-Waikoka, Rumah Sakit Sofifi, serta pengadaan mekanikal elektrikal (ME) Rumah Sakit Sofifi.

“Terdapat 12 proyek dalam dakwaan JPU KPK. Semuanya harus dibuktikan agar terang, mana yang terbukti dan mana yang tidak. Jangan hanya tiga proyek yang dibuktikan. Tiga dari 12 itu jauh sekali, hanya sebagian kecil yang dianggap terbukti, itu pun menurut kami tidak kuat tuduhannya,” tegas Febri.

Ia mengungkapkan bahwa proyek Kawalo-Waikoka yang dikerjakan oleh Simon (salah satu saksi JPU) sudah dibantah oleh Abdul Gani Kasuba (AGK) dalam persidangan. AGK dengan tegas menyatakan tidak pernah memberikan proyek itu kepada Muhaimin Syarif.

“Pak AGK sendiri mengatakan, ‘Nggak pernah saya kasih proyek itu ke Muhaimin Syarif,’” ungkap Febri, mengutip pernyataan saksi.

Febri juga menyoroti proyek pembangunan Rumah Sakit Sofifi dan pengadaan ME, yang menurut kesaksian dalam sidang, tidak pernah ada arahan atau perintah dari terdakwa untuk mengerjakan kedua proyek tersebut.

“Aliran dana yang disebutkan sebanyak 24 kali itu terputus sama sekali dengan isu proyek dan rekomendasi WIUP. Jika disebut suap, harus ada bukti kausalitas yang jelas antara aliran dana dan proyek atau WIUP. Dalam persidangan, hal ini gagal dibuktikan,” tutup Febri.

Dengan demikian, tim hukum terdakwa berharap agar majelis hakim mempertimbangkan fakta persidangan secara adil dan objektif, sesuai dengan prinsip hukum yang berlaku.

Artikel ini telah dibaca 87 kali

badge-check

Penulis

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Format Surat Mundur Disiapkan BKD, Ada Apa di Balik Nonaktifnya Pejabat Malut?

7 Juli 2026 - 16:05 WIT

GPM Desak KPK Periksa Raja Juli, Minta Kasus Suap Kuansing Diusut hingga Akar

5 Juli 2026 - 20:20 WIT

Polres Ternate Musnahkan 15.771 Botol Miras Ilegal dan 5,6 Kg Ganja

1 Juli 2026 - 20:13 WIT

Dari AGK ke Serly Tjoanda: Pejabat Terperiksa Tipikor Tetap Kuasai Jabatan Strategis

1 Juli 2026 - 10:58 WIT

Sambut HUT RI ke-81, Pemkot Ternate Hapus Denda PBB Selama Tiga Bulan

30 Juni 2026 - 22:01 WIT

GPM Kepung Kantor Antam, Desak Dirut Dicopot dan Anak Perusahaan di Haltim Dibekukan

30 Juni 2026 - 21:58 WIT

Trending di Daerah