SOFIFI, SerambiTimur – Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Maluku Utara, Ahmad Purbaya, mendesak Organisasi Perangkat Daerah (OPD) segera mengajukan dokumen pencairan untuk pembayaran utang pihak ketiga. Langkah ini diambil untuk mempercepat proses penyelesaian kewajiban pemerintah kepada para mitra kerja.
“Beberapa OPD sudah mengajukan, dan sebagian besar dana telah dicairkan. Prinsipnya, kami akan selesaikan semua pengajuan yang masuk,” kata Purbaya, Senin (2/12).
Meski begitu, Purbaya menegaskan bahwa skema pembayaran tetap diserahkan kepada masing-masing OPD. Pasalnya, OPD dianggap lebih memahami detail rekapitulasi utang mereka.
“BPKAD siap mencairkan dana setelah ada pengajuan resmi dari bendahara OPD,” tegasnya.
Langkah ini menunjukkan komitmen Pemprov Malut untuk menjaga kepercayaan mitra kerja, sekaligus memastikan kelancaran pelaksanaan program pembangunan.













Tinggalkan Balasan