LABUHA, SerambiTimur– Tim Hukum pasangan calon (Paslon) nomor urut 01, Bahrain Kasuba dan Umar Hi Soleman (BK-UHS), akan melaporkan dugaan pelanggaran dalam tahapan pencoblosan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Halmahera Selatan ke Bawaslu. Pelanggaran tersebut dinilai bersifat terstruktur, sistematis, dan masif.
Menurut Ismid Usman, perwakilan Tim Hukum BK-UHS, pihaknya menemukan bukti pendistribusian bantuan sosial berupa sembako pada masa tenang. Dugaan kuat menyebut bantuan tersebut dilakukan oleh beberapa kepala desa untuk menguntungkan salah satu paslon.
Selain itu, Ismid mengungkapkan adanya keterlibatan Aparatur Sipil Negara (ASN) serta praktik politik uang (money politics) pada hari pencoblosan. Temuan ini, menurutnya, mencederai integritas pemilu dan menyebabkan tahapan Pilkada dianggap cacat hukum.
“Bukti-bukti kuat terkait dugaan kecurangan ini sudah kami kumpulkan. Pelanggaran terjadi di hampir seluruh tempat pemungutan suara (TPS) yang tersebar di 249 desa pada 30 kecamatan di Halmahera Selatan,” tegas Ismid.
Saat ini, tim BK-UHS telah melaporkan temuan tersebut ke Bawaslu tingkat kecamatan dan kabupaten. Selain itu, jika diperlukan, pihaknya berencana membawa persoalan ini ke Mahkamah Konstitusi untuk mendapatkan kepastian hukum.
“Kami menunggu hasil pleno KPU sambil terus melengkapi laporan dan bukti-bukti yang ada,” tutup Ismid.













Tinggalkan Balasan